Blitar (beritajatim.com) – Masa depan seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, kini berada di ujung tanduk. Alih-alih fokus pada bangku sekolah, remaja berusia 17 tahun ini justru diringkus jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota setelah kedapatan mengedarkan bahan peledak petasan (bubuk misiu) secara ilegal.
Ironisnya, pelaku ditangkap saat tengah melakukan transaksi dengan sistem Cash on Delivery (COD) di kawasan Jalan Musi, Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Setelah dilakukan pengembangan polisi mendapati bahan peledak petasan lain yang disimpan di rumahnya.
Penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait mulai maraknya peredaran bahan peledak petasan di wilayah hukum Polres Blitar Kota menjelang musim perayaan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil memancing pelaku keluar dari persembunyiannya.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas telah mengamankan barang bukti berupa bubuk misiu yang siap diedarkan kepada pemesan.
“Ditangkap saat pelaku sedang COD di Jalan Musi Kota Blitar,” ujar AKP Samsul Anwar kepada media, Senin (9/3/2026).
Meskipun statusnya masih pelajar, hukum tetap berjalan tegas mengingat bahaya besar yang ditimbulkan oleh bahan peledak tersebut. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar Kota untuk mengungkap asal-usul bahan peledak tersebut dan jaringan peredarannya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kepemilikan atau Menyimpan Bahan Peledak Tanpa Hak. Ancaman hukumannya sangat serius, yakni di atas 15 tahun penjara.
“Barang buktinya ada bubuk mesiu serta peralatan untuk meracik petasan,” tegasnya. (owi/but)






