Pamekasan (beritajatim.com) – Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ali Masykur menilai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Pamekasan, sangat memungkinkan digelar pada 2023.
Terlebih pelaksanaan Pilkades Serentak juga merupakan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan, sekalipun saat ini terdapat respon pro kontra dari kalangan masyarakat.
Dalam sepekan terakhir, terdapat kelompok masyarakat mendukung agar pelaksanaan Pilkades Serentak tetap digelar pada 2023. Pihak lainnya justru meminta agar Pilkades ditunda hingga pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai.
“Berdasar regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dijelaskan bahwa Pilkades digelar tiga kali dalam enam tahun,” kata Ali Masykur kepada beritajatim.com, Kamis (9/3/2023).
[berita-terkait number=”3″ tag=”pilkades-pamekasan”]
Bahkan dengan durasi waktu saat ini, pesta demokrasi tingkat desa di Pamekasan, juga nilai sangat memungkinkan digelar pada 2023. Termasuk soal anggaran yang sempat dijadikan sebagai salah satu poin persoalan penundaan.
“Jadi kalau benar-benar serius untuk digelar pada 2023, justru sangat memungkinkan. Apalagi soal keuangan dibawah Rp 15 miliar cukup pakai perubahan melalui Perbup (Peraturan Bupati) dengan persetujuan DPRD dan Gubernur,” ungkapnya.
Bahkan dari sisa waktu untuk pelaksanaan, juga sangat memungkinkan jika semuanya berjalan lancar. “Kalau bulan empat (April 2023) relaksasi APBD selesai, jelas masih memungkinan, tahapan dimulai bulan 5 (Mei 2023),” pungkasnya. [pin/kun]






