Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan digelar pada tahun 2027 mendatang. Agenda besar ini dipastikan melibatkan 241 desa di seluruh wilayah kabupaten, jauh lebih banyak dari estimasi awal yang hanya 155 desa.
Proses tahapan administratif dijadwalkan mulai berjalan pada awal tahun 2027 dengan puncak pemungutan suara diprediksi jatuh pada bulan Oktober. “Fix pada 2027 nanti akan dilaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan sebanyak 241 desa,” ujar Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono.
Terkait mekanisme pemungutan suara, terdapat wacana untuk memusatkan tempat pemungutan suara (TPS) hanya di balai desa masing-masing. Langkah ini diambil sebagai strategi efisiensi anggaran untuk menekan biaya operasional yang cukup tinggi jika menggunakan banyak TPS.
Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Eka Wara, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami konsep teknis pelaksanaan di lapangan. “Untuk anggaran penyelenggaraan Pilkades ini masih dikaji, begitupun terkait konsep pemilihannya mau dijadikan satu di balai desa atau disebar,” ungkap Eka.
Perkiraan kebutuhan dana untuk pesta demokrasi tingkat desa ini mencapai angka Rp38 miliar jika menggunakan skema satu TPS per desa. Nilai tersebut belum termasuk biaya pengamanan yang alokasi anggarannya dikelola secara terpisah melalui kas Bakesbangpol.
Mengenai regulasi pencalonan, panitia akan memberikan perpanjangan waktu pendaftaran jika hanya terdapat calon tunggal di sebuah desa. “Apabila dalam waktu tambahan tersebut masih belum ada pendaftar lain, maka pelaksanaan Pilkades di desa tersebut terpaksa ditunda,” tambah Eko Suryono.
Aturan ketat juga berlaku bagi calon yang pernah tersangkut kasus hukum dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Mantan narapidana baru diperbolehkan mencalonkan diri setelah melewati masa jeda selama lima tahun sejak dinyatakan bebas murni dari hukuman.
Pemerintah daerah berharap seluruh persiapan regulasi melalui Perda maupun Perbup dapat tuntas tepat waktu demi menjamin kesejahteraan masyarakat desa. Sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat agar kepemimpinan desa di masa depan lahir dari proses demokrasi yang sehat. [ada/aje]






