Ponorogo (beritajatim.com) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ratusan orang mengajukan pindah pilih masuk di Ponorogo. Data dari KPU Ponorogo, tercatat ada 625 orang mengajukan pindah pilih di Bumi Reog. Ratusan orang yang ajukan pindah pilih di Ponorogo ini, tersebar di 215 TPS yang berada di 153 desa atau kelurahan. Hanya ada satu kecamatan, yakni Kecamatan Pudak yang tidak memiliki pemilih yang pindah masuk Ponorogo.
“Ratusan pemilih pindah masuk ini, akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan atau pindahan (DPTb). Mereka tersebar di kecamatan di Ponorogo, kecuali Kecamatan Pudak,” kata Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Ponorogo, Khusnul Khotimah, ditulis Senin (11/11/2024).
Khusnul mengungkapkan alasan ratusan orang ini mengajukan pindah pilih di Ponorogo. Sebagian besar pemilih yang mengajukan pindah pilih ke Ponorogo, dikarenakan alasan pekerjaan, tempat tinggal sementara, atau tugas belajar. Namun, Khusnul menekankan bahwa mereka yang mengajukan pindah pilih harus sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). “Syarat utama untuk pindah pilih adalah sudah masuk ke dalam DPT sebelumnya,” katanya.
Lebih lanjut, Kbusnul menjelaskan bahwa pemilih yang mengajukan pindah pilih ke Ponorogo ini, memiliki keterbatasan dalam penggunaan hak pilihnya. Mereka hanya bisa mencoblos surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, jika asalnya dari luar Ponorogo. Namun, lain halnya jika pemilih yang pindah antar kecamatan di dalam Kabupaten Ponorogo, mereka berhak memilih dalam Pilbup Ponorogo dan Pilgub Jatim.
“Kami contohkan, jika warga Trenggalek mengurus pindah pilih di Ponorogo, maka nanti hanya bisa menggunakan hak suaranya untuk Pilgub Jatim. Namun, jika pindah pilih hanya antar kecamatan dalam kabupaten yang sama, maka mereka bisa memilih untuk Pilbup Ponorogo dan Pilgub Jatim,” tutup Khusnul. (end/kun)






