Jombang (beritajatim.com) – Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko menyampaikan sambutan pertamanya setelah bebas darI LP Porong Sidoarjo, Senin (8/8/2022).
Nyono berpidato di hadapan ratusan orang yang menyambutnya. Yakni di Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo, Jombang.
Nyono memulai pidatonya dengan suara bergetar. Kadang suaranya tercekat. Nadanya terbata-bata. Dia menyampaikan terima kasih kepada ratusan orang yang menyambut di rumahnya. Mantan Bupati Jombang ini juga berucap syukur karena bebas dari penjara pada 10 Muharram.
“Alhamdulillah tepat 10 Muharram saya bebas. Ini adalah hari yang baik. 10 Muharram merupakan tahun kemenangan para nabi. Contohnya Nabi Yusuf yang dibebaskan dari tahanan Kota Mesir. Itu terjadi 10 Muharram. Nanti soal itu akan dijelaskan oleh kiai yang hadir di sini,” ujar Nyono.
Nyono juga mengatakan bahwa dirinya keluar dari penjara pada tanggal 8 bulan 8. Jika ditambah, angka itu jumlahnya 16. Kemudian 1+6 menjadi tujuh. “Tujuh itu dalam bahasa Jawa pitu, yanga berarti pitulungan atau pertolongan Allah,” kata Nyono.
[berita-terkait number=”4″ tag=”nyono-suharli-wihandoko”]
Nyono juga meminta maaf kepada semua warga Jombang. “Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Jombang. Saya ucapkan terima kasih kepada semua yang hadir di rumah ini,” urainya.
Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/9/2018) dalam perkara dugaan korupsi. Dia juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Kasus yang menyeretnya ke penjara itu bermula ketika Nyono Suharli Wihandoko terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2018. Dia diamankan di Stasiun Balapan Solo dengan barang bukti uang Rp 25 juta. Selain itu, didapatkan juga uang dalam pecahan dollar AS sebesar 9.500.
Nyono diduga terlibat suap dari seorang pegawai Dinas Kesehatan Jombang, serta mengambil dana kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas yang ada di wilayahnya. [suf/ted]






