Tuban (beritajatim.com) – Nasib 39 guru yang tidak diperpanjang Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menjadi perhatian Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tuban. Ketua PGRI Tuban berharap Pemkab Tuban dapat meninjau kembali kebijakan tersebut.
Harapan itu disampaikan dalam audiensi bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban yang juga dihadiri Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban. Audiensi tersebut menjadi upaya komunikasi agar aspirasi para guru dapat dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan.
Ketua PGRI Tuban, Witono, mengatakan audiensi ini dilakukan sebagai langkah menyampaikan harapan agar ada peninjauan kembali atas keputusan tidak diperpanjangnya SK PPPK tersebut. Menurutnya, kebijakan yang diambil seharusnya tidak berdampak pada guru yang terkena kekeliruan teknis di lapangan.
“Harapannya, nanti Mas Bupati betul-betul ketika memberi sanksi kepada yang memang bersalah, jangan sampai yang terkena kekeliruan teknis di lapangan justru ikut terdampak,” ujar Witono, Kamis (22/1/2026).
Pihaknya berharap 39 guru yang tidak diperpanjang kontraknya masih diberi kesempatan untuk kembali mengajar. Terkait saran dari BKPSDM agar mereka mengikuti seleksi PPPK atau ASN berikutnya, Witono menilai hal itu sulit dilakukan karena sebagian besar guru tersebut usianya sudah mendekati 50 tahun.
“Kami bukan berarti ingin melindungi yang tidak disiplin. Yang disiplin silakan, tetapi yang masih berkesempatan dan masih bisa diberi ruang untuk mengajar kembali, seharusnya bisa dipertimbangkan,” terangnya.
Terkait hasil audiensi, Witono menyebut sementara ini muncul usulan agar dilakukan peninjauan kembali dengan mempertimbangkan masa pengabdian para guru. Sebagian dari mereka telah mengabdi selama 15 hingga 20 tahun, kemudian diangkat menjadi PPPK selama lima tahun, namun kini kontraknya diputus.
“Langkah ke depan kami hanya meneruskan sampai di sini. Semoga ada solusi dan ini bisa menjadi pertimbangan khusus bagi Mas Bupati,” pungkasnya. [dya/but]






