Jakarta (beritajatim.com) – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) memberikan sambutan positif terhadap gagasan koreksi sistem bernegara yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), terutama terkait penguatan dan penyempurnaan sistem bernegara sesuai dengan visi para pendiri bangsa.
Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom, menyampaikan dukungan ini saat menerima kunjungan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, beserta sejumlah anggota DPD RI di Graha Oikoumene, kawasan Salemba, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).
Pendeta Gultom, yang memiliki gelar Master Teologi, menjelaskan bahwa PGI berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif dalam pembangunan bangsa dan negara, terutama dalam konteks memperkuat sistem bernegara demi masa depan yang lebih baik dan kuat bagi Indonesia. “Kami sangat setuju dan mendukung gagasan ini,” katanya.
Menurut Pendeta Gultom, setelah mengadakan berbagai seminar dan diskusi, PGI berkesimpulan bahwa Indonesia perlu kembali pada nilai-nilai yang sesuai dengan keberagaman bangsa yang majemuk, yaitu Pancasila. “Oleh karena itu, kita perlu kembali ke UUD 1945. Kita perlu memperbaikinya dengan benar, sehingga tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Kami setuju dengan usulan untuk melakukan penyempurnaan,” tambahnya.
Pendeta tersebut juga menyoroti pentingnya mengembalikan kedaulatan rakyat kepada rakyat melalui lembaga yang dapat mewakili semua komponen bangsa, termasuk kelompok yang tidak berpartisipasi dalam pemilu. “Hal ini harus sesuai dengan Sila Keempat Pancasila. Yang terpenting, kita harus kembali ke UUD 1945 naskah asli, yang nantinya bisa diadendum,” jelasnya.
Pendeta Gultom juga mendukung usulan agar DPD RI dapat memiliki fungsi legislasi, termasuk menjadi bagian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari unsur perseorangan. “Sistem saat ini memiliki beberapa keanehan. Meskipun bersifat bikameral, tidak ada keseimbangan yang jelas antara DPR dan DPD. Jadi, ini perlu diperjelas,” ucapnya.
BACA JUGA:
Ketua DPD Soroti Kisruh Rencana Pembangunan Pulau Rempang
PGI juga ingin mendukung peta jalan yang diajukan oleh DPD RI, meskipun menyadari ada kekhawatiran bahwa agenda-agenda lain mungkin akan dimasukkan dalam amandemen nantinya. “Namun, demi demokrasi Indonesia yang lebih baik, yang mewakili rakyat, wacana ini seharusnya tidak menjadi hal yang tabu,” tegas Pendeta Gultom.
Selain itu, Pendeta Gultom mengungkapkan bahwa diskusi internal di PGI juga sejalan dengan apa yang disampaikan Ketua DPD RI tentang pentingnya menghidupkan kembali Utusan Daerah, Utusan Golongan, dan GBHN.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menjelaskan bahwa kajian Komisi Konstitusi yang dibentuk oleh MPR pada tahun 2002 menyimpulkan bahwa amandemen konstitusi yang dilakukan antara tahun 1999-2002 terjadi tanpa naskah akademik dan memiliki inkonsistensi teoritis. Oleh karena itu, LaNyalla menganggap penting untuk kembali pada naskah asli UUD 1945 dan melakukan penguatan serta penyempurnaan sistem bernegara melalui amandemen dengan teknik adendum.
LaNyalla menekankan tiga langkah dalam usaha ini. Pertama, semua komponen bangsa harus membangun kesadaran kolektif bahwa Indonesia memiliki pekerjaan besar, yang lebih besar daripada sekadar koalisi pencapresan. Hal ini melibatkan kembali rakyat dalam proses pengambilan keputusan, sesuai dengan prinsip Sila Keempat Pancasila.
BACA JUGA:
Ketua DPD RI Apresiasi Kehadiran Cak Imin di KPK
Langkah kedua adalah mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama membangun konsensus nasional guna mewujudkan perubahan tersebut, melibatkan MPR, lembaga negara, institusi TNI, Polri, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan partai politik.
Ketika kedua tahapan ini tercapai, Indonesia akan memasuki masa depan yang lebih merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Hal ini akan memberikan rakyat hak yang jelas dalam ketatanegaraan, di mana rakyat akan memiliki peran aktif dalam menentukan arah negara.
Dalam kunjungan ini, Ketua DPD RI didampingi oleh beberapa anggota DPD RI, sedangkan dari PGI hadir sejumlah pimpinan dan anggota organisasi tersebut. [beq]






