Mojokerto (beritajatim.com) – Dari salah dua pelaku pencurian brankas senilai Rp146 juta yang diamankan Polres Mojokerto, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 83 gram dan pil double L sebanyak 19.000 butir. Barang haram tersebut diakui pelaku dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun.
Petugas menemukan barang bukti dari pelaku Bibit Samiaji (29) berupa 83 gram sabu dalam tiga bungkus, 26 bungkus paket hemat sabu, satu buah timbangan elektrik digital warna hitam, satu buah ukuran sabu dan tas pinggang kecil warna hitam tempat sabu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Sementara dari pelaku Putut Prasetyo (33) berupa pil double sebanyak 19.000 butir. Pelaku Putut mengaku jika barang haram tersebut merupakan titipan dari pelaku Bibit Samiaji. “Dititipin Bibit (pil double L, ted), tidak tahu saya,” ungkapnya, Kamis (24/3/2022).
Sementara itu, pelaku Bibit Samiaji (29) mengaku barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang ada di Lapas Madiun. “Menunggu perintah, 4 bulan (jadi kurir M, red). Cuma dari M saja. Per G-nya (gram, red) dikasih Rp50 ribu. Kira-kira 200 gram (terjual, red),” akunya.
Sementara untuk 1.000 butir pil double L, masih kata warga Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini, ia juga mendapatkan upah Rp50 ribu. Barang haram tersebut diedarkan di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara. Namun karena ada kepemilikan narkoba, kami berkoordinasi dengan Satnarkoba sehingga dilakukan dua proses yang berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo.
“Pelaku B yang merupakan pemilik sabu seberat 83 gram dan 19.000 butir pil double L, kita sangkakan dua pasal sekaligus yaitu Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dan Pasal 196 jo Pasal 197 UU Kesehatan ancaman di atas 15 tahun penjara,” tambah Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Bangkit Danan Jaya. [tin/kun]







