Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang petani asal Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kini harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial MSA (51) diamankan petugas di rumahnya pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Dusun Kalitengah, Desa Oro-oro Puleh. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sembilan poket sabu yang disembunyikan tersangka di dalam dompet kecil warna hitam. Total berat sabu mencapai sekitar 2,754 gram yang telah dikemas dalam plastik-plastik klip siap edar. Polisi juga menyita satu buah dompet serta alat hisap sabu yang terbuat dari sedotan.
“Saat diamankan, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial RM yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO. Pelaku menjual sabu dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Sabtu (12/7/2025).
Iptu Yoyok menjelaskan, selain meraup keuntungan uang, MSA juga menikmati sabu tersebut secara gratis. Peran ganda tersangka sebagai pengedar sekaligus pengguna membuat kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Peredaran sabu oleh tersangka ini tergolong aktif dan sangat membahayakan masyarakat sekitar. Sabu sebanyak ini tidak hanya untuk dikonsumsi pribadi, tapi memang sudah disiapkan untuk diedarkan kembali,” tegasnya.
Penangkapan MSA sendiri berawal dari hasil penyelidikan mendalam dan informasi masyarakat. “Kami langsung bergerak ketika pelaku dalam kondisi lengah. Ini bagian dari upaya kami mempersempit ruang gerak pengedar narkoba di wilayah hukum Pasuruan,” ujar Yoyok.
Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. [ada/beq]






