Mojokerto (beritajatim.com) – Sebuah cafe di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto digrebek anggota SatSamapta Polresta Mojokerto. Pengrebekan dalam rangka Operasi Bina Kusuma tersebut dilakukan lantaran cafe tersebut menjual minuman beralkohol tanpa ijin.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam mengatakan, pengrebekan tersebut dilakukan Patroli Cyber anggota SatSamapta ditemukan ada akun sosial media (sosmed) yang memposting aktivitas pesta minuman keras (miras) di sebuah di wilayah Meri, Kecamatan Krangga, Kota Mojokerto.
“Petugas datang dan melakukan penindakan sekira pukul 16.30 WIB di cafe milik MS, laki-laki, usia 39 tahun watga Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Saat petugas datang, ada aktivitas karaoke dan pesta miras,” ungkapnya, Rabu (3/11/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-mojokerto”]
Dari cafe tersebut, petugas mengamankan tiga botol miras merk Bintang Pilsener @620 ml. Petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Mojokerto guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Mojokerto guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” jelasnya. [tin/but]






