Jember (beritajatim.com) – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Kahyangan milik Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, cuma bisa bayar buruh dengan nominal 80 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018.
Direktur Utama Kahyangan Sofyan Sauri mengatakan, komitmennya sejak awal adalah menyejahterakan karyawan. “Tapi perusahaan harus sehat dulu,” katanya, di sela-sela aksi unjuk rasa Sarikat Buruh Musilimin Indonesia (Sarbumusi) di depan Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu (1/3/2023).
Sarbumusi menyebut PDP Kahyangan masih belum melaksanakan UMK 2023 sesuai yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 2.555.662,91. Tidak dijalankannya aturan UMK ini, menurut Faruk, sudah berjalan selama enam tahun. Buruh hanya dibayar 70 persen dari UMK Jember 2018 atau sekitar Rp 1.341.888 per bulan.
Sofyan sudah berusaha menyehatkan Kahyangan. “Cuma kenaikan upah setiap tahun sebesar 8-10 persen, sedangkan produktivitas kami setiap tahun malah menurun walau kami upayakan. Kemarin saat Covid, (perolehan) juga sangat dari taksasi, sekitar 50 persen,” katanya.
Baca Juga: Bumdesma Jember Harus Hati-Hati Berinvestasi
Dari 3.800 hektare lahan yang digarap Kahyangan, hanya 1.777 hektare yang bisa berproduksi. Terbanyak di Kebunm Sumberwadung. “Jadi ya wajar, saat kawan-kawan melakukan aksi (unjuk rasa) ini,” kata Sofyan.
Tahun ini, direksi berupaya menyehatkan perusahaan dengan menggunakan tambahan penyertaan modal daerah sekitar Rp 15 miliar. “Saat ini masih dalam tahap rancangan peraturan daerah. Penyertaan modal itu digunakan tidak untuk keperluan konsumtif, tapi untuk menyehatkan perusahaan. Kita bisa menggaji karyawan sesuai upah saat ini atau yang sedang berjalan jika perusahaan sehat,” kata Sofyan.
Dana penyertaan modal itu rencananya untuk peremajaan dan pemupukan tanaman kebun. “Kami siap diaudit, terutama saya, apabila ini ada penyelewengan,” kata Sofyan.
Baca Juga: Jalan Terpendek di Jember Dinamai Sudarman, Siapa Dia?
Menurut Sofyan, proses penyertaan modal sudah berjalan lama. “Pada 28 Oktober 2022 disahkan paripurna DPRD Jember, kami dikasih Rp 15 miliar dan dianggarkan di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Kewajiban kami adalah menyelesaikan peraturan daerahnya,” katanya.
Setelah harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perda itu diproses di Badan Pembentukan Perda DPRD Jember. “Sekarang posisinya di Dewan. Mohon ada percepatan. Dari Dewan baru ke Biro Hukum Pemprov untuk mendapatkan nomor registrasi. Begitu regitrasi selesai, baru finalisasi. Mudah-mudahan sebelum Perubahan APBD selesai,” kata Sofyan. Penyertaan modal ini harus dikembalikan berupa pendapatan asli daerah. [wir/beq]






