Ponorogo (beritajatim.com) – Perubahan daftar Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) harus ada persetujuan dari tingkat pusat, yakni tanda tangan ketua umum (Ketum) partai politik (parpol). Hal itu diungkapkan oleh salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo Arwan Hamidi, jika ada parpol yang akan mengubah daftar bacaleg.
Perubahan daftar bacaleg itu, bisa dari nama bacaleg, nomor urut, hingga untuk mengubah daerah pemilihan (dapil). “Meski pendaftaran bacaleg sudah ditutup pada tanggal 15 Mei lalu, namun parpol masih diberikan kesempatan untuk mengubah daftar bacaleg-nya. Syaratnya harus ada persetujuan dari parpol tingkat pusat,” kata Arwan, ditulis Minggu (2/7/2023).
Arwan menjelaskan bahwa perubahan daftar bacaleg merupakan sesuatu yang baru pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Sebelumnya, pada Pemilu 2019, tidak ada aturan yang memperbolehkan perubahan daftar bacaleg. Sehingga perubahan daftar bacaleg ini, menjadi penanda perbedaan mendasar, jika dibandingkan dengan pemilu 2019.
BACA JUGA:
632 Bacaleg di Ponorogo Belum Memenuhi Syarat
Perubahan daftar bacaleg ini, bisa dilakukan pada tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang akan digelar pada 6-11 Agustus mendatang. Selain tahapan tersebut, juga bisa dilakukan pada tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) yang akan dilakukan pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023.
“Seluruh parpol dapat melakukan perbaruan ini. Baik itu seluruh bacaleg, maupun nomor urut dan dapil,” ungkapnya.
Perubahan daftar bacaleg di Ponorogo ini, kata Arwan, pihaknya berpijak pada pasal 51 ayat 4 PKPU 10/2023. Dimana dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa setiap parpol dapat mengajukan bacaleg pengganti. Namun, itu berdasarkan persetujuan dari ketum partai maupun sekjen parpol.
Penggantian juga dilakukan jika ada bacaleg yang meninggal dunia ataupun mengundurkan diri. “Sekali lagi harus ada persetujuan dari parpol tingkat pusat,” pungkasnya. [end/suf]






