Semarang (beritajatim.om) – Pertamina EP Cepu Zona 11, bagian dari Regional Indonesia Timur di Subholding Upstream Pertamina, menggelar acara serah terima Sertipikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas di Kabupaten Blora, Rabu (23/10).
Acara ini menandai penyerahan 28 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan untuk aset tanah, yang memperkuat upaya Pertamina EP Cepu dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Field Manager PHE Randugunting, Ari Setiawan, menyampaikan apresiasinya kepada pemangku kepentingan, khususnya Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), atas dukungan penuh mereka.
“Dukungan ini sangat berarti bagi kami dalam mendukung ketahanan energi nasional,” kata Ari.
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Erie Yoewono, menyoroti pentingnya sertipikat BMN untuk pengamanan aset negara.
“Sertipikat ini memberi kepastian hukum dan mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam upaya penguasaan aset pemerintah,” ungkapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Blora, Rarif Setiawan, turut menambahkan bahwa sertipikat tanah kini dapat diproses secara daring, meski layanan tatap muka tetap tersedia untuk kemudahan masyarakat.
Penyerahan simbolis sertipikat SHP ini dilakukan oleh Rarif Setiawan kepada Plt. Kepala Departemen Pertanahan, Erie Yoewono Erwin Andriyanto Redy. Dengan adanya sertipikat ini, industri hulu migas diharapkan dapat menjaga aset negara serta menerapkan tata kelola lahan yang baik di wilayah kerja resmi mereka. [beq]






