Surabaya (beritajatim.com) – Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menggelar konferensi pers pada Kamis (6/3/2025) siang.
Pertemuan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pertamina, khususnya terkait kasus oplosan Pertamax yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa ada beberapa poin penting yang perlu diketahui publik terkait kasus ini.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2018-2023. Di luar periode tersebut, produk bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina sudah sesuai dengan standar yang berlaku.
“Bahan bakar minyak yang diproduksi dan dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam keadaan baik dan sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” ujar Burhanuddin.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengonfirmasi adanya fakta hukum bahwa Pertamina Patra Niaga—anak perusahaan PT Pertamina—telah melakukan pembelian atau pembayaran BBM RON 92. Namun, ia meminta masyarakat untuk memahami konteks kasus ini agar tidak muncul spekulasi yang merugikan.
Selain itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Rapat Umum PT Pertamina yang baru-baru ini dilakukan merupakan bagian dari upaya bersih-bersih BUMN. Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola di lingkungan PT Pertamina guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
“Kami juga memastikan bahwa dalam kasus ini tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Proses hukum berjalan secara independen dan murni untuk menegakkan keadilan,” tambahnya.
Sebagai penutup, Burhanuddin mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi di anak perusahaannya.
Menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran bagi Pertamina untuk terus memperbaiki tata kelola perusahaan agar semakin transparan dan akuntabel.
“Kami terus melakukan introspeksi agar tata kelola semakin baik ke depannya,” kata Simon.
Terkait dengan kualitas BBM yang saat ini beredar di seluruh SPBU Pertamina, Simon menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengujian untuk memastikan bahwa produk yang dijual kepada masyarakat telah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang ditetapkan.
“Bukan karena ada kasus ini, tetapi memang sudah menjadi prosedur kami untuk melakukan uji kualitas BBM setiap tahun. Kami bekerja sama dengan Migas dan telah melakukan uji sampel di 75 titik, termasuk terminal distribusi dan 35 SPBU di wilayah Jakarta, Bogor, hingga Tangerang Selatan,” jelasnya.
Hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa kualitas produk BBM Pertamina telah sesuai dengan spesifikasi standar. Untuk meningkatkan transparansi, Simon memastikan bahwa proses pengujian ini akan terus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pengawasan dari masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Kami menjamin bahwa produk BBM yang dijual di SPBU Pertamina sudah memenuhi standar kualitas yang berlaku,” tegasnya. (fyi/ian)






