Jember (beritajatim.com) – Fraksi Pandekar DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengungkap sejumlah persoalan yang dihadapi Perusahaan Umum Milik Daerah Perkebunan Kahyangan. Penyertaan modal tak akan jadi solusi jika tanpa ada sekian tindakan lanjutan.
“Saat ini Perumda Kahyangan sedang mengalami kesulitan likuiditas keuangan. Perusahaan harus melakukan pembayaran gaji terhadap 1.200 karyawan setiap bulannya sebesar Rp 2,2 miliar di luar beban operasional perusahaan lainnya yang tidak sebanding dengan pendapatan perusahaan,” kata Muhammad Holil Asyari, juru bicara Fraksi Pandekar, ditulis Sabtu (18/11/2023).
Menurut Holil, beban perusahaan harus sebanding dengan jumlah karyawan, sehingga produktivitas perusahaan dapat terjaga dan efisien. “Sistem pensiun secara bertahap digantikan dengan sistem pesangon bagi karyawan yang purna tugas sehingga dapat meringankan likuiditas keuangan perusahaan dalam jangka panjang,” katanya.
Problem lainnya adalah Perumda Perkebunan Kahyangan belum melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2020 – 2023 sebesar Rp 4,2 miliar. “Dari mana uang untuk membayar PBB?” kata Holil.
Holil menyarankan kepada manajemen Kahyangan agar mengajukan keringanan atau pengajuan penangguhan kewajiban pembayaran PBB. “Kalau kewajiban ini tidak diselesaikan, maka tanggungan PBB perusahaan akan semakin besar dan semakin memberatkan keuangan perusahaan,” kata Holil.
Apalagi pelunasan PBB menjadi persyaratan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) kebun. Selain itu harus ada alokasi 20 persen dari 2.600 hektare lahan untuk dimitrakan dengan 1,037 petani sebagai syarat terbitnya sertifikat CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi). Kemitraan ini merupakan satu dari tujuh syarat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Kahyanga harus memperpanjang izin HGU yang telah habis sejak 2020. Ada lima kebun yang harus ada perpanjangan izin HGU, yakni Kebun Induk Sumber Wadung di Desa Karang Harjo Kecamatan Silo, Kebun Bagian Kali Mrawan di Desa Pace Kecamatan Silo, Kebun Induk Gunung Pasang di Desa Kemiri dan Desa Suci Kecamatan Panti, Kebun Induk Sumber Pandan di Desa Kali Glagah Kecamatan Sumberbaru, dan Kebun Bagian Sumber Tenggulun di Desa Manggisan Kecamatan Tanggul.
Holil meminta kepada Bupatu Hendy Siswanto untuk memastikan penggunaan dana penyertaan modal Rp 15 miliar sesuai dengan rencana dalam jangka pendek dan jangka panjang. “Harus ada target waktu bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk menyetor laba bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember ke depan,” katanya.
Pandekar menyarankan dilakukannya kebijakan restrukturisasi perusahaan, termasuk pengaturan kembali nomenklatur jabatan direksi. “Dengan begitu tidak terjadi tumpang tindih dan conflict of interest dalam operasionalisasinya. Harus dilakukan pemisahan antara jabatan direktur keuangan dengan direktur umum,” kata Holil.
Pandekat memandang perlu adanya revitalisasi tanaman budidaya dan unit usaha yang menguntungkan. “Diversifikasi unit usaha baru yang memberikan potensi keuntungan jangka panjang harus dilakukan oleh manajemen perusahaan. Hilirisasi produk dan penguatan penetrasi pasar, khususnya di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jember, harus dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan perusahaan,” kata Holil. [wir]






