Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Jawa Timur tengah terkendala izin operasional. Permohonan yang mereka ajukan mandeg sementara proses belajar mengajar harus tetap berjalan.
Padahal, izin operasional sekolah merupakan hal penting. Jika proses perpanjangan izin operasional belum turun, maka sekolah yang bersangkutan akan menghadapi banyak kendala, mulai dari tidak bisa mendapat alokasi BPOPP, akreditasi hingga penerimaan dana BOS.
Selain itu, tidak adanya legalitas ijin operasional sekolah juga akan berdampak pada kendala pengambilan blanko ijazah siswa. Dikhawatirkan lulusan tidak bisa kuliah ataupun bekerja karena ijazah yang masih ditahan.
Pengamat Pendidikan Unair, Suko Widodo meminta dinas terkait agar tidak menggantung izin operasional sekolah swasta. Menurutnya, di era serba digital saat ini pembuatan perizinan harus cepat.
“Jika memang tidak layak dalam hal persyaratan, lebih baik di merger. Katanya layanan publik, pemerintah selaku regulator harus mengambil keputusan secara cepat boleh atau tidak, kalau boleh segera keluarkan (perpanjangan ijin operasionalnya, kalau tidak ya merger) ketimbang menggantung sekolah,” kata Suko.
Sedangkan terkait persyaratan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam pengajuan perpanjangan izin operasional, Suko menilai sebaiknya Dinas Pendidikan memberikan masa tenggat 5 tahun. Hal itu untuk memberi kemudahan bagi sekolah dalam pengurusannya, mengingat tidak semua lembaga mempunyai IMB.
“Pertimbangan jangan material saja, tapi juga non material. Memang idealnya sekolah harus punya tanah, yayasan. Tapi modal finansial juga harus punya itu. Namun, Ini tidak bisa berlaku secara general. Bagi lembaga yang sedang berjalan maka diberikan waktu. Seharusnya pemerintah memberikan pendampingan,” terangnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Surabaya”]
Dengan kompromi-kompromi itu, Suko menilai justru bisa meningkatkan APS (angka partisipasi sekolah). Ia juga menilai sudah seharusnya pemerintah membantu sekolah-sekolah swasta dalam memajukan kualitas pendidikan.
“Kalau soal perizinan dan IMB harus dirembuk dan diputuskan secara cepat,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, berdasarkan data yang menyebut adanya 102 SMK swasta yang melakukan permohonan ijin operasional SMK, pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP. Karena sekolah baru melakukan pengajuan permohonan dan terproses di tingkat staf.
“Dari laman bisa dilihat bahwa berkas belum sampai di kadis, bahkan belum di kabid. Insya Allah semua akan terproses sesuai SOP,” kata Wahid saat dikonfirmasi. [ipl/beq]






