Gresik (beritajatim.com) — PT Karunia Alam Segar memberikan klarifikasi resmi terkait dinamika operasional dan penyesuaian tenaga kerja di fasilitas produksinya di Gresik.
Perusahaan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari manajemen operasional yang lazim di industri manufaktur padat karya dan tidak berkaitan dengan momentum tertentu seperti bulan Ramadan.
Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru, menjelaskan bahwa operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh fluktuasi permintaan pasar.
Oleh karena itu, penyesuaian kapasitas produksi dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan.
“Sebagai industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. Penyesuaian kapasitas produksi merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan,” ujar Peter Sindaru dalam pernyataan resminya yang dikirim ke redaksi beritajatim.com, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan, dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tambahan pada periode tertentu, perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja. Ketika kebutuhan produksi menurun, penyesuaian kembali dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Mekanisme ini merupakan praktik umum dalam industri manufaktur dan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan tidak menetapkan kebijakan ini berdasarkan momentum atau bulan tertentu,” tegasnya.
Menurut Peter, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dinamika pasar, kebutuhan operasional, serta perencanaan produksi yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Langkah ini juga dilakukan untuk menjaga stabilitas operasional secara menyeluruh bagi seluruh karyawan dan ekosistem kerja perusahaan.
Terkait isu hak-hak pekerja, PT Karunia Alam Segar memastikan seluruh kewajiban administratif dan finansial kepada penyedia jasa tenaga kerja telah dipenuhi sesuai perjanjian kerja sama, termasuk kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Seluruh kewajiban administratif dan finansial, termasuk yang berkaitan dengan hak-hak pekerja seperti pembayaran THR, telah kami penuhi sesuai mekanisme kerja sama yang berlaku,” jelas Peter.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap penyerapan tenaga kerja di wilayah Gresik, perusahaan juga membuka peluang bagi tenaga kerja yang terdampak untuk kembali bekerja di unit anak perusahaan lain dalam kawasan, menyesuaikan kebutuhan masing-masing unit usaha.
“Kami selalu mengupayakan agar tenaga kerja yang terdampak dapat memperoleh kesempatan kerja kembali di unit anak perusahaan lain, sesuai kebutuhan yang ada,” katanya.
Melalui pernyataan ini, PT Karunia Alam Segar menegaskan komitmennya untuk menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai regulasi serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan. (ted)






