Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Kesenian Surabaya (DKS) melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal ini buntut penolakan Pemkot terhadap permohonan pengukuhan kepengurusan DKS 2020-2024.
Melalui kuasa hukumnya, Hadi Pranoto, somasi dilayangkan DKS kepada Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Surabaya. Dalam somasinya, DKS mengeluarkan ultimatum dalam tempo delapan hari Sekdakot harus menerima pengukuhan pengurus baru dari lembaha tersebut.
“Apabila dalam tempo delapan hari sejak surat ini dikeluarkan tidak melakukan tindakan atau keputusan, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hadi di Surabaya, Sabtu (16/4/2022).
DKS menilai, Sekdakot tidak menjunjung aturan hukum. Selain tak mengindahkan petunjuk Wali Kota yang meminta DKS agar mengajukan surat permohonan pengukuhan, juga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan yang kemudian membawa perubahan konsep fiktif positif.
Ketua DKS Surabaya, Chrisman Hadi, sebelumnya mengatakan pihaknya mengajukan pengukuhan kepada Pemkot pada 5 Februari 2022. Pada pertengahan Maret, Chrisman menemui Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Kadisbudparpora).
Dalam pertemuan itu, Kadisbudparpora (dulu Disparta) menyatakan menolak memberikan rekomendasi pengukuhan kepengurusan hasil Musyawarah DKS pada 29 Desember 2019 dengan alasan sudah melewati waktu pengajuan.
“Pada 29 Maret Sekda Kota Surabaya mengirim surat ke DKS yang menyatakan tidak akan memproses pengukuhan pengurus,” kata Chrisman.
Beberapa saat setelah selesai musyawarah pada 2019, Kadisparta menyatakan musyawarah tersebut tidak sah karena tidak dihadiri oleh Disparta. Padahal Kadisparta pada saat itu telah diundang namun tidak hadir.
“Sudah kami undang, namun yang bersangkutan enggak hadir. Musyawarah kami dianggap tidak sah karena dua calon Ketua DKS disinyalir pilihan Kadis Pariwisata kalah,” katanya.
Chrisman menyatakan alasan kembali mengajukan pengukuhan pada tahun ini. Pertama, kondisi pandemi Covid-19 dua tahun belakangan. Kedua, menunggu Wali Kota Surabaya yang baru sebagai harapan baru bagi DKS.
Sementara itu, berdasarkan isi Surat 430/5535/436.7.16/2022 tertanggal 29 Maret 2022, Sekdakot Surabaya Hendro Gunawan menjelaskan pihaknya tidak dapat menetapkan keputusan atau tindakan yang berlaku surut (retroaktif). Hal tersebut tertuang dalam poin kedua isi surat.
Selanjutnya, dalam poin kesatu isi surat, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemkot Surabaya disebut mempunyai kewenangan di dalam perumusan kebijakan terkait penyelenggaraan dan pengawasan pemajuan kebudayaan sesuai wilayah administrasinya.
“Berdasarkan angka 1 dan angka 2 (isi surat) Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat memproses pengukuhan dan pelantikan kepengurusan Dewan Kesenian Surabaya periode 2020-2024,” tulis Hendro.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, belum memberikan keterangan. Saat dihubungi, Wiwiek tidak merespons. [asg/beq]






