Pamekasan (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, bersama Polres Pamekasan, menjalin sinergitas guna menangkal beragam informasi hoaks khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Sinergitas tersebut ditunjukkan dalam kegiatan Sharing and Hearing Kapolres Pemaksaan AKBP Jazuli Dani Iriawan Bersama PWI Pamekasan, di Gedung Bhayangkara Kompleks Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Jum’at (26/1/2024).
Dalam kegiatan yang mengusung tema ‘Bersama Menangkal Hoaks Menjelang Pemilu 2024’, juga tampak hadir perwakilan komunitas wartawan di Pamekasan, guna merealisasikan salah satu program prioritas Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo tentang transformasi pengawasan mencakup pengawasan oleh masyarakat atau public complaint.
“Public complaint ini bisa berjalan dengan baik bila media massa hadir di dalamnya. Sebab media massa bagian tak terpisahkan dari masyarakat,” kata Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam.
Baca Juga: 5.983 Personel Gabungan Terlibat dalam Pengamanan Pemilu 2024 di Pamekasan
Dari itu, pihaknya menilai jika sinergitas tersebut sangat penting dilakukan, dan bukan hanya untuk sekedar kepentingan pesta demokrasi semata. “Jurnalis di Indonesia yang berjumlah sekitar 200 ribuan, dan Polri jumlahnya 460 ribuan personel, tentunya sangat penting untuk terus bersinergi termasuk dalam menangkal hoaks,” ungkapnya.
“Tidak kalah penting kami juga ingin mengapresiasi Bapak Kapolres beserta jajaran, yang tidak sungkan berdiskusi bersama PWI sebagai salah satu konstituen Dewan Pers. Sebab kami meyakini diskusi dua arah dapat menghadirkan demokrasi yang bergizi, sekaligus dapat menghindari mispersepsi,” jelasnya.
Bahkan dengan diskusi dua arah, pihaknya juga meyakini jika beragam hal dapat tersampaikan. “Karena bila unek-unek tidak tersampaikan dengan baik, ini dapat memunculkan salah paham. Salah paham inilah yang sering jadi pemantik munculnya gagal paham alias hoaks,” imbuhnya.
Terlebih dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa media massa berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. “Ketika kami mengritik kinerja polisi, mohon tidak salah paham. Itu bagian dari tugas kami dalam menjalankan mandat UU Pers. Terpenting kritik yang dikemas dalam bentuk berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Baca Juga: 17.136 Petugas KPPS di Pamekasan Dilantik Serentak
“Keberadaan Undang-Undang Pers tidak sebatas melindungi wartawan, tapi juga memayungi kepentingan publik. Selain hak tolak dan hak jawab, di dalamnya juga menyertakan hak koreksi, dan inilah yang bisa digunakan siapa pun dalam mengoreksi misalnya ada kekeliruan berita di media massa. Bila kritik tersebut nyata, maka media massa wajib meralatnya,” sambung Anam.
Sementara Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengakui peran penting media massa, utamanya untuk pengawasan bagi instansi kepolisian dalam mewujudkan polri yang adil, humanis, dan beradab.
“Guna menghindari miskomunikasi, kita gunakan obrolan warung kopi. Kalau ada saran, kami pasti terima. Karena kami juga meyakini jika banyak masalah yang tidak bisa kami selesaikan sendiri tanpa peran serta seluruh lapisan masyarakat, khususnya rekan-rekan pers,” ungkapnya.
Bahkan pihaknya juga menyampaikan komitmen untuk selalu terbuka dan transparan dalam menyampaikan beragam informasi. “Dari itu kami mohon bantuan pers untuk mengajak masyarakat dalam berpartisipasi dalam pemilu 2024, upayakan mendekati 100 persen,” pungkasnya. [pin/kun]






