Jember (beritajatim.com) – PT Muroco, perusahaan pengolahan kayu di Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya menyatakan siap membayar tunjangan hari raya (THR) dengan nominal Rp 218,4 juta sebagaimana dituntut buruh, Rabu (19/4/2023).
Hal ini disampaikan Tommy, perwakilan manajemen dari Bagian Umum PT Muroco, kepada beritajatim.com via pesan WhatsApp, Selasa (18/4/2023) malam. “Mas, just info sudah sepakat yang Rp 218.400.000 diselesaikan besok (Rabu). Terima kasih. (Pembayaran) lewat PT Top Karya Perkasa. Kami Muroco pada dasarnya hanya membantu,” katanya.
Sebelumnya, puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) mendatangi gedung DPRD Jember, Senin (17/4/2023) dan Selasa (18/4/2023), untuk menuntut pembayaran upah dan tunjangan hari raya. Mereka selama ini bekerja di PT Muroco di bawah naungan perusahaan alih daya PT Top Karya Perkasa Surabaya.
Mereka mengadu ke DPRD Jember dan mendesak agar THR untuk 104 pekerja dengan nominal total Rp 218,4 juta segera dibayarkan, sesuai nominal upah minimum kabupaten pada PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Rapat digelar dua hari berturut-turut antara buruh dan PT Top dengan dimediasi Komisi D DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Jember, Senin dan Selasa kemarin. Tidak tercapai kesepakatan soal nominal THR dalam pertemuan terakhir yang tidak dihadiri perwakilan PT Muroco. Ujung-ujungnya Komisi D meminta Bupati Hendy Siswanto mencabut izin operasional PT Muroco dan para buruh menyatakan akan berunjuk rasa.
Kabar ini sempat membuat Tommy bingung kemarin. “Menurut saya pribadi ini sudah selesai. Saya pertegas sedikit: mereka (buruh) punya ikatan kerja dengan PT Top. Muroco sebagai perusahaan menyewa jasa mereka untuk ketenagakerjaannya. Jadi mereka (PT Top) bukan PT buatan Muroco. Kami bekerja sama. Mereka menyediakan tenaga kerja, saya menyediakan bahan baku bangunan,” katanya.
Tommy heran kenapa perusahaanya menjadi sasaran. “Kok Muroco yang disalahkan. Sedangkan Muroco sudah mengikuti apa yang jadi diskusi mereka,” kata pria berkepala plontos ini.
Tommy menyadari saat ini PT Top tidak mampu menyelesaikan masalah THR sendirian. “Jadi kami ikut campur,” katanya.
“Demi Tuhan, Mas, Muroco tidak pernah kabur. Saya tidak hadir (dalam pertemuan terakhir kemarin), karena saya ada pekerjaan. Saya mesti beresin semua pekerjaan saya. Komitmen saya dengan pemerintah daerah. Kalau dianggap kami tidak berkomitmen, kan jadi lucu,” kata Tommy.
Tommy sudah memerintahkan stafnya untuk memberitahu kepada Dinas Tenaga Kerja Jember, bahwa siap membayar THR buruh. “Pokoknya apa yang disampaikan ke DPRD Jember kemarin, tidak ada satu pun yang bohong. Itu saya sampaikan dengan sadar, sehat walafiat,” katanya. [wir]
Komentar