Madiun (beritajatim.com) – Seorang pria meninggal dunia usai terserempet kereta api (KA) Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong di wilayah Kecamatan Madiun tepatnya di antara Stasiun Madiun dan Stasiun Babadan, Selasa (24/01/2023) pukul 18.43 WIB. Setelah hasil identifikasi polisi, pria itu diketahui adalah Darno warga Desa Mojopurno Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Supriyanto membenarkan kejadian tersebut. Diketahui, lokasi pasti kejadian itu berada di KM 158+3 antara Stasiun Babadan di Desa Dimong Kecamatan/Kabupaten Madiun dan Stasiun Madiun di Kota Madiun.
“Usai mendapatkan laporan dari masinis, Polsuska langsung menuju ke lokasi guna pengaman jalur. Pun, korban ditemukan di jalur KA dalam keadaan meninggal dunia karena mengalami luka parah. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Nglames,” kata Supriyanto, Selasa (24/01/2023).
Korban pun langsung dievakuasi dan proses evakuasi selesai pukul 21.38 WIB. Korban dibawa ke RSUD Caruban untuk divisum. Dari situlah diketahui jika pria itu adalah Darno warga Mojopurno, Wungu, Madiun. Dari keterangan warga sekitar, sebelum kejadian pria itu sudah sejak sore berada di dekat lokasi. Sambil pegang ponsel, pria itu mendengarkan sesuatu menggunakan handsfree. Sementara motornya ada di dekat lokasi kejadian.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kecelakaan-kereta”]
“KAI dengan tegas melarang warga masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegasnya.
Supriyanto menerangkan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
Selain di jalur KA, titik rawan terjadinya kecelakaan yakni di perlintasan sebidang. Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa flyover dan underpass.
PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkasnya. (fiq/kun)






