Surabaya (beritajatim.com) – Dalam konferensi pers, Syahrial selaku tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengumumkan pencabutan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer atau Bharade E, Jumat (10/3/2023).
Syahrial menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan wawancara Bharada E di sebuah stasiun televisi. Di mana Bharada E melalukan hal tersebut tanpa ada pengajuan permohonan terlebih dahulu dengan pihak LPSK.
LPSK yang keberatan dengan hal tersebut, lantas meminta kepada pihak televisi untuk tidak menayangkannya. Adapun disebutkan alasannya karena adanya konsekuensi terhadap perlindungan Richard nantinya.
BACA JUGA: Pengertian Sanksi Demosi, Hukuman yang Diberikan pada Bharada E Saat Sidang Etik
Namun, nyatanya pihak TV swasta tetap menayangkannya. Hal inilah yang membuat LPSK akhirnya memutuskan untuk membatalkan perlindungan terhadap Bharada E. Keputusan tersebut diambil dari hasil rapat pimpinan.
Meski dua di antara tujuh pimpinan tersebut menyatakan perbedaan pendapat karena Bharada E dianggap masih layak mendapatkan perlindungan tersebut.
Pada dasarnya, apa yang dilakukan Richard tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban. Di mana sebelumnya, perjanjian perlindungan tersebut sudah diteken olehnya.
Sementara itu, Ronny Talapessy selaku Kuasa Hukum Bharada E mengklaim jika pihaknya sudah mendapatkan izin untuk melakukan proses wawancara dari rumah tahanan. Izin tersebut disetujui pihak Rutan selama Bharada E sendiri memang berkenan. (fyi/nap)






