Mojokerto (beritajatim.com) – Identitas mayat berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan warga di area tanah Tegalan Dusun Mojodadi, Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto terungkap. Korban atas nama Marsim (72) warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati. “Sekira jam 15.00 WIB, ada beberapa orang datang ke kantor Polsek Pungging dengan didampingi Perangkat Desa Kintelan, Kecamatan Puri guna mencari informasi terkait penemuan mayat tersebut,” ungkapnya, Minggu (25/9/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”mayat-mojokerto”]
Masih kata Kasi Humas, petugas kemudian menunjukkan barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni berupa sepeda angin warna hijau, celana panjang warna krem serta foto-foto korban pada saat dilakukan olah TKP.
“Dan diyakini barang bukti tersebut adalah milik orang tuanya yang bernama Marsim yang pada tanggal 25 Agustus 2022 telah meninggalkan rumah. Yakni warga Dusun Kertoharjo RT 02 RW 01, Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto,” katanya.
Dari keterangan pihak keluarga, korban memiliki riwayat penyakit lemah ingatan (pikun). Kasi Humas menjelaskan, petugas Polsek Pungging mengantarkan keluarga korban ke RS Bhayangkara Pusdik Kecamatan Porong, Kabupaten Pasuruan untuk lebih memastikan jika mayat tersebut adalah keluarga korban.

Pihak keluarga sendiri, lanjut Kasi Humas, tidak bersedia untuk dilakukan otopsi dalam dan membuat surat pernyataan penolakan otopsi serta tes DNA. Sehingga jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka di Dusun Kertoharjo, Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, seorang mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga di area tanah Tegalan Dusun Mojodadi, Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Tidak ada identitas yang ditemukan, namun ada sepeda angin diduga milik korban di sekitar lokasi.
Saat itu, ada warga yang melintas di lokasi kejadian yang melihat mayat dalam posisi tertelungkup dan berbau. Melihat ada mayat, warga yang hendak ke sawah tersebut kemudian memberitahu warga sekitar dan perangkat desa yang diteruskan ke Polsek Pungging. [tin/suf]






