Mojokerto (beritajatim.com) – Jelang penutupan hasil pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), masih ada empat partai politik (parpol) yang menyampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Empat parpol tersebut yakni Partai Buruh, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perubahan atau pergantian Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) maupun Daerah Pemilihan (Dapil) paling lambat selama 10 hari di masa pencermatan. Yakni mulai tangggal 24 September hingga 3 Oktober 2023.
“Sampai hari ke sembilan ini, masih ada empat partai politik yang menyampaikan hasil pencermatan DCT ke KPU Kabupaten Mojokerto. Ada Partai Buruh, PPP, PAN dan Partai NasDem. Penyampaian hasil pencermatan rancangan DCT meliputi pergantian Bacaleg hingga perpindahan Dapil,” ungkapnya, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: Kebakaran Lahan 5 Hektare di Bangkalan, Mobil Damkar Sempat Mogok
Partai Buruh menyampaikan pergantian satu Bacaleg, PAN mengajukan perubahan nomor urut Bacaleg, PPP menyampaikan pergantian dua Bacaleg dan Partai NasDem pergantian Bacaleg dan nomor urut Bacaleg. Masih kata Arif, pihaknya juga telah menerima dari parpol terkait berkas persyaratan Bacaleg pengganti.
“Hasil pencermatan mereka itu, meliputi pergantian Bacaleg, nomor urut dan pergeseran Dapil. Perpindahan Dapil dari Dapil 2 ke dapil yang bertukar posisi Bacaleg. Namun untuk jumlah Bacaleg yang diajukan keempat parpol itu, tetap. Dari empat parpol yang sudah menyampaikan hasil pencermataan, kita nyatakan sudah lengkap,” terangnya.
Berkas persyaratan bagi Bacaleg yang diajukan sebagai pengganti dari hasil pencermatan dari empat parpol tersebut dinyatakan lembaga penyelenggara pemilu tersebut sudah lengkap. Arif menjelaskan, jika parpol memiliki kesempatan untuk mengotak-atik Bacaleg hanya di masa pencermatan DCT.
Baca Juga: Gresik United Gandeng Kerjasama Dengan Wilmar untuk Mengarungi Kompetisi Liga 2
“Limitnya itu besok untuk parpol melakukan pergantian maupun perubahan Bacaleg hingga pukul 23.59 WIB, setelah itu sudah tertutup. Sehingga saat ini, masih ada 14 parpol yang belum menyerahkan hasil pencermatan rancangan DCT. Tapi tidak semuanya parpol melakukan perubahan rancangan DCT,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tahapan DCT total selama 37 hari meliputi masa pencermatan 10 hari, Vermin berkas calon Bacaleg pengganti 10 hari, rekapitulasi hasil verifikasi lima hari dan penyusunan Daftar Calon Tetap (DPT) selama 10 hari. Setelah itu, hasil penyusunan tersebut sebagai bahan untuk ditetapkan sebagai DCT.
Penetapan DCT disampaikan dalam rapat Pleno pada tanggal 3 November 2023 dan diumumkan tanggal 4 November 2023. Dalam masa pencermatan rancangan DCT itu, parpol dapat melakukan pergantian maupun perubahan misalnya jika ada perbedaan gambar partai politik atau nomor urut parpol, perbedaan nomor/nama/foto Bacaleg.
Baca Juga: Masih Layak Pakai, Kendaraan Dinas Pemkab Sampang Gagal Dilelang
Namun yang terpenting, pergantian Bacaleg disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing parpol yang dibuktikan dengan lembar persetujuan dan perpindahan Dapil. [tin/ian]
![Jelang Penutupan Hasil Pencermatan Rancangan DCT, Masih 4 Parpol Sampaikan ke KPU Kabupaten Mojokerto Kantor KPU Kabupaten Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG-20230704-WA0000_dkLNCqNn6y-1024x576.jpeg)





