Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dilakukan pengecekan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Pengecekan dilakukan sebagai bagian dari mitigasi resiko yang terjadi di lapangan terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mojokerto.
Tiga proyek yang dilakukan pemantauan tersebut yakni belanja modal jalan kabupaten – pelebaran jalan menuju standart ruas jalan Padusan – Pacet di Kecamatan Pacet. Belanja modal jalan kabupaten – pelebaran jalan menuju standart ruas jalan Watesnegoro – Kembangsri di Kecamatan Ngoro.
Serta belanja modal jalan kabupaten – rekonstruksi ruas jalan Kepuhanyar – Bangsal yakni di perbatasan Kecamatan Mojoanyar dan Bangsal. Pemantauan melibatkan PPK, PPTK, kontraktor, konsultan pengawas, dan tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejari Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Terima Suap di PN Tipikor Surabaya, Hakim Dede Suryaman Dipecat MA
“Tujuannya untuk melakukan pengecekkan, monitoring, evaluasi dan supaya tahu apa data yang disajikan kontraktor dan pengawas sesuai dengan pelaksanaan di lapangan,” ungkap Ketua tim PPS Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetyo, Kamis (10/8/2023).
Pihaknya hanya memastikan regulasi dalam proyek pembangunan tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya sekaligus upaya mencegah terjadinya korupsi. Dari hasil pengecekan di tiga lokasi proyek tersebut, lanjut Kasi Intel Kajari Kabupaten Mojokerto ini, sudah sesuai. Namun pihaknya merekomendasikan untuk melakukan percepatan.
“Kami minta meminta percepatan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan kaidah konstruksi agar tidak terkendala faktor alam. Karena untuk kegiatan di Kecamatan Pacet dan Ngoro berhubungan dengan sungai dan penekanan tidak ada pelanggaran kontrak agar terhindar dari perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, ada empat paket kegiatan yang dimintakan pendampingan hukum ke Kejari Kabupaten Mojokerto merupakan proyek strategis sehingga dilakukan MoU dengan Kejari Kabupaten Mojokerto. Sehingga Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan pendampingan terhadap empat paket kegiatan tersebut.
Baca Juga: Mobil Listrik Buatan Mahasiswa Universitas Jember Jajal Sirkuit Mandalika
“Kita ada MoU pembangunan strategis daerah mengajukan pendampingan mulai dari kontrak, pelaksanaan realisasi hingga proses penerimaan kita didampingi. Untuk pengerjaan keempat kegiatan ini, 150 hari atau hingga bulan Oktober mendatang. Sehingga diharapkan kegiatan bisa dicermati tim dari Kejaksaan Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Tim diharapkan bisa mencermati kegiatan tersebut dan jika ada masalah atau kelebihan maupun kekurangan dari proses pengerjaan bisa disampaikan. Sehingga tim melakukan pemantau langsung ke lapangan untuk mengetahui mungkin ada kesulitan, resiko maupun kendala di lapangan.
“Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan. Dengan dilakukannya pengawalan dan pendampingan oleh tim dari Kejaksaan Negeri ini diharapkan akan terwujud proses pengadaan barang/jasa yang tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya. Intinya, apa yang kita laporkan dengan pantauan di lapangan sama dan semua kegiatan masih on progres,” harapnya.
Baca Juga: Batere Seukuran Ember, Mobil Listrik Buatan Mahasiswa Universitas Jember Tempuh 115 KM
Tim ikut memberikan solusi kemungkinan- kemungkinan yang terjadi di lapangan. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mojokerto ini menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai komitmen sekaligus sinergi antara Dinas PUPR dan Kejari dalam membangun infrastruktur di Kabupaten Mojokerto.
Pengerjaan infrastruktur jalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto ini terus dikebut untuk menuntaskan target kurang lebih 133 kilometer yang kondisinya belum mantap dari total panjang jalan di Kabupaten Mojokerto 1.041 kilometer. [tin/ian]
![Cek Proyek Pelebaran Jalan, Kejari Kawal Proyek Strategis Daerah di Kabupaten Mojokerto PPK, PPTK, kontraktor, konsultan pengawas, dan tim PPS Kejari Kabupaten Mojokerto saat melakukan pengecekan. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230810-WA0015_LqrFSyLe24_tDgWUWo55q-1024x768.jpeg)
![PPK, PPTK, kontraktor, konsultan pengawas, dan tim PPS Kejari Kabupaten Mojokerto saat melakukan pengecekan. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230810-WA0014_DQcqQISw1O.jpeg)





