Malang (beritajatim.com) – Bupati Malang HM Sanusi menegaskan, ada kesalahan teknis dari BPJS Kesehatan yang dianggapnya, merugikan APBD Kabupaten Malang. Data peserta BPJS Kesehatan dengan data Pemkab Malang melalui Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), diduga tidak singkron.
“Apa yang saya lakukan, tidak ada yang main main, semua harus sesuai aturan. Ketika terjadi akses dari BPJS yang melebihi aturan di APBD kita yang Rp 72 milyar, maka saya sebagai penanggung jawab anggaran tetap keliru. Maka saya harus hentikan. Saya minta BPJS datanya harus sesuai data awal,” tegas Sanusi dihadapan kader PMII yang mendemonya, Senin (14/8/2023) siang.
Sanusi memaparkan, yang sesuai data awal di anggaran Pemkab Malang tentang kesehatan setiap bulan hanya Rp 6 milyar.. “Ketika melebihi dari Rp 6 milyar itu, lalu ada akses 660 ribu orang dari BPJS dengan beban APBD Pemkab Malang perbulan Rp 25 milyar dan satu tahun harus bayar Rp 250 milyar, yang lain tidak dapat apa apa. Bukan bayarin orang sakit itu, 660 ribu itu orang sehat, belum tentu sakit semua. Maka kita jamin yang sakit saja, maka itu baru adil menurut saya,” terang Sanusi disambut aplaus pengunjuk rasa.
Sanusi juga mengajak rekan rekan mahasiswa untuk bersama mengawal persoalan BPJS Kesehatan. “Nah untuk itu, karena kita ini satu dalam barisan, intinya kita memberi manfaat pada sesama mari kita bermanfaat untuk sesama. Saya minta adik adik untuk mengawal, BPJS itu asuransi tentang jaminan penyelanggaraan kesehatan di Indonesia, besok bersama bu Kajari Kabupaten Malang akan kita panggil BPJS untuk melakukan kesepakatan. Dan nanti kalau disepakati sesuai data kemiskinan kita sesuai anggaran APBD kita, kita minta langsung diaktifkan kembali semuanya,” ucap Sanusi.
Sanusi menambahkan, pihaknya tidak ingin melanggar aturan. “Jadi itu, tidak ada main main, tidak ada dagelan, karena kesalahan teknis BPJS yang mengakses di luar kemampuan APBD Pemkab Malang. Dan yang hadir hari ini pejabatnya tahu semua prosesnya. Tidak ada dagelan atau main main kebijakan, cuman saya sebagai Bupati diperlakukan seperti ini dari BPJS, saya harus mengambil langkah, karena masyarakat miskin yang tidak mampu jika sakit harus tetap ditangani,” beber Sanusi.
“Kalaupun nanti BPJS tidak mau mengakses, saya akan melakukan seperti yang sesuai aturan. Sesuai kemampuan APBD kita. Jadi persoalannya bukan dengan adik adik pendemo dengan BPJS, tapi orang sakit nggak mampu bisa ditangani kesehatannya pengobatannya oleh APBD Kabupaten Malang. Itu poinnya, soal tuntutan lain nanti mengikuti,” Sanusi mengakhiri.
Sanusi juga mengajak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti, untuk segera bertemu dengan pihak BPJS Kesehatan secepatnya membahas persoalan tersebut.
Menurut Diah saat mendampingi Sanusi menemui pendemo, mewakili Kabupaten Malang sebagai jaksa negara dibidang hukum, dirinya memohon tuntutan dari mahasiswa perihal BPJS kesehatan nantinya akan dilakukan analisa.
“Kita lakukan analisa, akan kita lakukan rapat kordinasi nanti yang berhubungan dengan ketentuan hukum, akan kita sampaikan dan kita tuangkan dalam Keputusan Bupati, Peraturan Daerah. Namun apa yang disampaikan pendemo sudah bisa diterima Pak Bupati dengan tangan terbuka,” ujar Diah.
Kepala Kejaksaan Perdana di Malang Raya itu menguraikan, pihaknya berharap formulasi untuk tuntutan pengunjuk rasa bisa diakomodir sesuai Undang Undang.
“Kita harus melihat undang undang yang berlaku, sehingga kita tidak boleh memaksakan kehendak. Untuk hal hal yang nomer tiga, yakni verifikasi peserta BPJS Kesehatan sudah dilakukan. Dan pada hari ini kita akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk validasi data dan akan kita singkronkan dengan BPJS,” sambung Diah.
Diah menambahkan, semua yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Malang. “Yakinkah itu, apa yang kami lakukan demi masyarakat Kabupaten Malang, khususnya masyarakat miskin yang memerlukan bantuan kesehatan. Jadi apa yang sudah disampaikan oleh adik adik mahasiswa, kita akan akomodir nanti dalam bentuk keputusan Bupati, sehingga jadi dasar hukum. Tuntutan adik adik mahasiswa kita terima, tapi tidak untuk dipaksa menandatangani tuntutan karena hal itu jelas akan mempunyai konsekwensi hukum,” Diah mengakhiri. (yog)
BACA JUGA: Bupati Malang Sanusi Minta Inspektorat Evaluasi Kadinkes






