Kediri (beritajatim.com) – BPJS Kesehatan Cabang Kediri membawa kabar baik bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini, terdapat 144 jenis penyakit yang dapat langsung ditangani oleh dokter umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, dan rumah sakit kelas D.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan serta mempercepat akses medis bagi masyarakat. Dengan adanya ketentuan ini, peserta JKN tak perlu lagi mengantre rujukan ke rumah sakit jika keluhannya termasuk dalam daftar penyakit yang bisa diselesaikan di tingkat FKTP.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menyampaikan bahwa keputusan ini selaras dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 dan HK.01.07/MENKES/1936/2022.
“Penyakit-penyakit yang termasuk dalam 144 jenis ini sepenuhnya merupakan kompetensi dokter umum untuk ditangani secara mandiri di FKTP. Ini akan sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang cepat, efisien, dan tentu saja tetap sesuai standar medis,” jelas Tutus, Rabu (23/7/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan strategi untuk mengurangi kepadatan pasien di rumah sakit rujukan. Penanganan kasus ringan di FKTP memungkinkan rumah sakit lebih fokus pada pasien dengan kondisi medis berat atau kronis.
Tutus juga menegaskan bahwa dokter tetap akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap kondisi pasien. Bila ditemukan gejala yang mengarah pada komplikasi atau penyakit kronis, maka pasien akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKRTL).
“Dokter di FKTP tetap akan mengevaluasi kondisi pasien. Jika memang ditemukan tanda-tanda komplikasi atau kondisi kronis, maka rujukan ke rumah sakit akan diberikan. Jadi sistem ini tetap fleksibel dan menyesuaikan kondisi pasien secara individual,” ujar Tutus.
Tak hanya itu, dalam situasi gawat darurat, peserta JKN tidak perlu mengakses FKTP terlebih dahulu. Mereka bisa langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
“Jika terjadi kondisi yang mengancam nyawa, seperti gangguan jalan napas, penurunan kesadaran, atau gangguan sirkulasi, peserta bisa langsung mengakses IGD tanpa rujukan. Ini untuk memastikan penanganan medis yang cepat dan menyelamatkan nyawa,” tambah Tutus.
Salah satu peserta JKN, Eko Muji (46), warga Kediri, mengungkapkan bahwa dirinya merasakan langsung manfaat dari perubahan sistem layanan ini. Ketika mengalami keluhan ringan, ia datang ke FKTP dan tidak perlu dirujuk ke rumah sakit.
“Saya kira saya perlu ke rumah sakit, tapi setelah diperiksa dokter di FKTP, ternyata kondisi saya bisa ditangani langsung di sana. Saya diberi resep obat dan diminta kembali jika dalam tiga hari belum membaik. Alhamdulillah, setelah minum obat, kondisi saya membaik dan saya tidak perlu ke rumah sakit,” ungkap Eko dengan rasa syukur.
Eko juga menilai pelayanan yang diterimanya sangat baik dan berharap informasi mengenai kemudahan ini semakin banyak disebarluaskan.
“Saya senang karena prosesnya cepat dan tidak ribet. Semoga semakin banyak orang tahu bahwa tidak semua penyakit harus langsung ke rumah sakit. Kalau bisa diselesaikan di FKTP, yaitu jauh lebih cepat dan hemat waktu,” katanya.
BPJS Kesehatan terus memperkuat layanan di FKTP melalui pelatihan tenaga medis, penyediaan obat-obatan, dan fasilitas penunjang yang memadai. Dengan strategi ini, FKTP diharapkan menjadi garda terdepan dalam sistem kesehatan nasional yang merata dan terintegrasi. [nm/beq]






