Jember (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayah masing-masing. Ini bagian dari respons agar kecelakaan yang menewaskan 11 orang di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023) malam tak terulang.
“Kami mengimbau pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk lebih peduli dan memberikan perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dalam siaran persnya.
Didiek berharap perlintasan sebidang dilengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya, seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang. “Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan,” katanya.
Menurut Didiek, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalan. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri, gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan bupati dan wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Didiek berharap peran aktif semua pihak untuk dapat meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang. “Masyarakat juga diharapkan berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” katanya. [wir]






