Yogyakarta (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati HUT RI ke-78, ribuan narapidana di Jogja yang tersebar di sejumlah lapas menerima Remisi Kemerdekaan di tahun 2023 ini. Sebagian kecil di antaranya diusulkan menerima Remisi Umum II atau langsung bebas.
Remisi itu diberikan kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan prestasi dan dedikasi tinggi dalam mengikuti program binaan yang dilakukan Lapas
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X saat upacara HUT ke 78 RI Kamis (17/8/2023) menuturkan berdasarkan data total napi yang diusulkan remisi kemerdekaan 2023 ada 1.363 WBP di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari 1.363 WBP yang diusulkan menerima remisi, 1.325 WBP diusulkan menerima Remisi Umum I atau pengurangan masa tahanan. Sementara itu, 38 WBP lainnya diusulkan menerima Remisi Umum II atau langsung bebas.
Dari 1.363 WBP yang menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI tahun ini, terdapat 277 narapidana tindak pidana khusus yang diusulkan memperoleh remisi, yaitu Narkotika sebanyak 252 narapidana, Pencucian Uang sejumlah narapidana, Korupsi ada 19 narapidana, Terorisme dengan 2 narapidana, Human Trafficking satu narapidana, dan Pembalakan Liar ada satu narapidana.
BACA JUGA: Tanggapi Keisengan Menteri PUPR, Erick Tohir: Hidup Lagi Capek-capeknya
WBP yang akan menerima Remisi Umum tersebar di 9 Lapas/Rutan/LPKA di DIY antara lain Lapas Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 434 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 411 narapidana, Lapas Kelas IIB Sleman sejumlah 149 narapidana, Lapas Kelas IIB Wonosari sejumlah 133 narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sejumlah 122 narapidana.
Selain itu juga LPKA Kelas II Yogyakarta sejumlah 6 narapidana dan 7 anak, Rutan Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 26 narapidana, Rutan Kelas IIB Bantul sejumlah 43 narapidana, dan Rutan Kelas IIB Wates sejumlah 33 narapidana.
Sri Sultan mengatakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para WBP.
“Pada hari ini pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan,” ujarnya.
Pemberian remisi ini, kata Sri Sultan, akan mempercepat proses kembalinya narapidana ke kehidupan bermasyarakat.
BACA JUGA: Perias Asal Kabupaten Pasuruan Ini Berperan Penting Saat Upacara HUT RI ke-78 di Istana
Percepatan kembalinya narapidana ke masyarakat juga dinilainya akan bisa memperbaiki kualitas hubungan narapidana dengan keluarganya.
“Karena bagaimanapun, seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarganya. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga,” tuturnya.
Adapun Surat Remisi Umum ini langsung diserahkan kepada Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto. (Aje/nap)






