Sampang (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang buah dan sayur yang biasa membuka lapak di luar area Pasar Srimangunan. Tepatnya di Jalan Sikatan dan Jalan Cendrawasih, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Sampang, Suaidi Asikin menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
“Area yang ditempati oleh para pedagang merupakan lahan parkir resmi, dan sudah berkali-kali kami ingatkan agar tidak dijadikan tempat berjualan,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Suaidi menjelaskan, para pedagang tersebut telah diberi teguran beberapa kali. Bahkan, pihaknya telah menawarkan lokasi relokasi di Pasar Margalela namun tawaran tersebut tak digubris.
“Mereka sudah diberikan opsi untuk pindah, tapi tetap kembali ke lokasi yang secara aturan memang dilarang untuk berdagang,” tambahnya.
Ia juga membantah bahwa penertiban dilakukan secara sewenang-wenang. Menurutnya, pendekatan persuasif telah dilakukan sebelumnya. Sehingga penertiban ini adalah langkah terakhir demi menjaga ketertiban lingkungan. [sar/but]






