Malang (beritajatim.com) – Agenda Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (2/8/2023) siang ini, menyoal Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Dalam penyampaian Bupati Malang HM Sanusi yang dibacakan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, sudah melewati satu semester.
Namun dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan selama semester satu, terdapat beberapa hal yang mengharuskan Pemkab melakukan perubahan APBD disesuaikan dengan kondisi aktual dan obyektif dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Serta realisasi keuangan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
“Dari hasil kajian dan analisa terhadap kondisi terkini terkait pembiayaan atas pelaksanaan program pembangunan, maupun realisasi Pendapatan Daerah dalam APBD Kabupaten Malang, dapat disampaikan bahwa terdapat beberapa perencanaan dan penganggaran pada APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 yang perlu dilakukan perubahan,” tegas Didik.
Beberapa perubahan itu, lanjutnya, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
“Maka dari itu, Pemkab Malang perlu menyesuaikan alokasi terhadap Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan. Termasuk perubahan terhadap adanya tambahan Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di mana Bantuan Keuangan itu merupakan kegiatan yang bersifat mandatory terkait dengan bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Didik.

Berkaitan hal tersebut, Pemkab Malang, telah menetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 201 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya Perubahan Penjabaran APBD tersebut diinformasikan kepada DPRD maksimal 1 (satu) bulan sejak ditetapkan, dan perlu dituangkan dalam rencana perubahan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan, yang sebelumnya diawali dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta perubahan KUA dan
PPAS Tahun Anggaran 2023.
“Perubahan ini tidak menyangkut substansi perencanaan seperti tema dan prioritas pembangunan, urusan yang ditangani, Perangkat Daerah yang menangani, maupun kebijakan umum pendapatan dan belanja. Melainkan yang berkaitan dengan asumsi-asumsi capaian ekonomi makro yang perlu disesuaikan berdasarkan prospek perekonomian tahun 2023,” tuturnya.
Didik menerangkan, dasar pertimbangan dilakukannya perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, antara lain
capaian kinerja pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan II Tahun 2023 dari masing-masing kegiatan. Kemudian asumsi makro ekonomi pada tahun 2023 mengalami perbaikan dari target yang telah ditetapkan pada RPJMD. Sehingga diharapkan pada pertengahan tahun 2023, perekonomian Kabupaten Malang diharapkan mengalami perbaikan yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah.
“Kemudian kebutuhan untuk melakukan penyesuaian atas sasaran dan hasil yang harus dicapai. Terjadinya perubahan kebijakan di tingkat Pusat yang berkaitan dengan keuangan Daerah maupun kebijakan teknis lainnya. Lalu kebutuhan mendesak terhadap perlunya dilaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Serta penyesuaian terhadap proyeksi belanja yang menjadi prioritas berdasarkan aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang,” beber Didik.
BACA JUGA:
Pemkot Malang Ajukan Renovasi Stadion Gajayana Berstandar Internasional
Dengan memperhatikan tantangan dan daya dukung yang ada di Kabupaten Malang serta arah kebijakan Pemerintah pusat
dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, sambung Didik, prospek perekonomian Kabupaten Malang bisa berjalan seiring dengan pulihnya perekonomian global dan nasional setelah pandemic Covid-19, maka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang Tahun 2023 dipredikasi tumbuh berkisar 5,04-5,24 persen dengan penanganan melalui berbagai upaya refocusing terhadap program. Kegiatan Perangkat Daerah untuk mendukung penguatan perekonomian masyarakat.
Kedua, laju pertumbuhan ekonomi yang mengalami pertumbuhan positif, diharapkan berdampak pada menurunnya tingkat kemiskinan di Kabupaten Malang. Di mana tahun 2023, jumlah persentase angka kemiskinan diprediksi dapat menurun di kisaran 9,0 sampai 9,20 persen, melalui program atau kegiatan pembangunan terpadu dalam penanganan kemiskinan.
Ketiga, Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) diprediksi dapat ditekan pada kisaran 4.39-4,82% pada tahun 2023, melalui upaya-upaya peningkatan kualitas tenaga kerja, baik pelatihan, pendidikan kecakapan hidup (life skills), pemanfaatan teknologi tepat guna, dan peningkatan keterampilan teknis, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja pada sektor-sektor yang mempunyai nilai tambah.
Selain itu, meningkatnya minat kewirausahaan (entrepreunership) bagi pengusaha muda diharapkan dapat ikut mengurangi angka TPT di Kabupaten Malang. Mengacu pada kondisi ekonomi makro, kebijakan terkait Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat tentu juga akan mempengaruhi secara sinifikan terhadap proyeksi pendapatan maupun belanja daerah yang sudah dialokasikan dalam APBD.
Dalam rangka memaksimalkan penerimaan Pendapatan Daerah, kebijakan umum pengelolaan Pendapatan Daerah diarahkan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan intensitas dan efektifitas program intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan sumber-sumber Pendapatan Daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan.
Menurut Didik, dengan memperhatikan aspek kewenangan, potensi daerah, aspek keadilan dan kepatutan, serta kemampuan masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk terus meningkatkan kemandirian daerah, dengan semakin memperbesar peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan utama dalam struktur APBD.
BACA JUGA:
UIN Malang Beri Pelatihan Ternak Burung Kenari dengan Teknologi Pencahayaan Tanpa Jemur
Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023, telah mengacu pada hasil evaluasi terhadap capaian target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022. Selain itu, juga dilakukan perhitungan dan penetapan atas target secara terukur dan rasional berdasarkan basis data potensi yang ada. Mengedepankan prinsip kehati-hatian, sekaligus mempertimbangkan berbagai potensi perkembangan perekonomian yang akan terjadi pada tahun 2023.
Didik menyampaikan, bahwa PAD sendiri memiliki peranan penting, karena perencanaan targetnya relatif dapat dihitung dengan pasti dan pemungutannya dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Daerah. Adapun jenis-jenis PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Di mana sampai dengan saat ini, sektor Pajak Daerah masih menjadi sumber penerimaan utama bagi PAD di Kabupaten Malang. Didik menegaskan, dalam lima tahun terakhir, kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah terus menunjukkan tren peningkatan. Kecuali pada tahun 2018 karena adanya perubahan ketentuan berupa peralihan pengelompokan pendapatan Dana BOS yang semula masuk dalam kelompok PAD, namun mulai tahun 2018 beralih dalam kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Menurut Didik, secara khusus, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 4. 398. 615. 835. 349. Atau naik 0,59 persen, yaitu sebesar Rp 25. 759. 198.194
jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar Rp 4. 372. 856. 637.155
“Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Daerah, Pemerintah Kabupaten Malang akan berupaya melakukan terobosan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, sehingga apabila terjadi penurunan pada salah satu sektor pendapatan, dapat diupayakan melalui peningkatan sektor lainnya yang lebih berpotensi. Namun, upaya penggalian Pendapatan Asli Daerah terus dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, agar tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan beban bagi masyarakat,” katanya.
Didik menerangkan, upaya peningkatan dana transfer perlu terus menerus diusahakan. Upaya lain yang terus digerakkan adalah dengan memperbesar struktur Pendapatan Daerah, di antaranya melalui pengembangan pendapatan dari sumber Pendapatan Lain-Lain Daerah yang Sah, termasuk hibah baik dari internal maupun eksternal Kabupaten Malang.
Adapun secara garis besar perubahan kebijakan Pendapatan Daerah diarahkan pada penyesuaian terhadap target PAD, terutama pada komponen Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Sedangkan terkait kebijakan umum anggaran belanja pembangunan daerah, tetap akan diarahkan pada kegiatan yang berorientasi pada produktivitas dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, optimalisasi pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Didik menambahkan, kebijakan daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya, ditetapkan Pemerintah Pusat (mandatory spending). Antara lain yakni alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan dan juga infrastruktur. Selain itu perlu diperhatikan pula kebutuhan pelayanan publik yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan yang dapat dirasakan seluruh masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Berkaitan dengan perubahan kebijakan Belanja Daerah pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran
2023, lanjut Didik, akan diarahkan pada pergeseran anggaran antar Perangkat Daerah, antar kegiatan dan jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja yang disebabkan perubahan capaian target kinerja program,
kegiatan dan upaya efektifitas anggaran.
Kemudian untuk dukungan pembiayaan Pilkada tahun 2024, sesuai kebutuhan pada tiap-tiap tahapan yang pelaksanaannya dimulai pada tahun 2023. Lanjut untuk Infrastruktur yang menunjang pertumbuhan ekonomi di daerah. Melakukan efisiensi belanja yang terukur atas pelaksanaan program dan kegiatan, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan Belanja Wajib dalam rangka menjaga ketersediaan pendanaan sampai dengan akhir tahun anggaran. Serta, peningkatan akses pelayanan kesehatan berkualitas, tepat sasaran dan berkeadilan, dalam rangka menekan kesenjangan kesehatan
bagi seluruh masyarakat.
Adapun untuk Belanja Daerah Pemkab Malang, akan direncanakan sebesar Rp 4. 599. 747. 227. 667 atau turun 2,96 persen yaitu sebesar Rp140.194.061.703, jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar Rp4,739 Triliun.
“Selanjutnya, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini dapat segera dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Agar dapat disepakati bersama sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” pungkas Didik. [yog/ADV]






