Mojokerto (beritajatim.com) – Dari hasil adegan rekonstruksi pembunuhan perempuan open BO yang diracun suami siri, diketahui bermotif sakit hati. Tersangka tidak terima karena korban terus menagih utang sebesar Rp8 juta dan korban menyita motor milik tersangka.
Sebagai seorang praktisi perdukunan, Irfan Yulianto Putro (25) lantas meminta bantuan tersangka Supaino Sanjaya (35) untuk melancarkan aksinya. Tersangka Supaino diminta untuk menaburkan racun tikus ke makanan dan minuman yang akan diantar kepada korban dengan dalih obat penakluk.
Perencanaan pembunuhan itu terjadi di rumah tersangka Irfan saat tersangka Supaino datang untuk membeli minyak wangi seharga Rp3 juta sebagai pelengkap ritual. Tersangka Supaino lantas datang ke kamar kos korban di Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Dengan modus memesan jasa esek-esek open BO, tersangka Supaino memesan jasa korban. Korban memang dikenal menjajakan jasa prostitusi online di kamar kosnya. Tersangka Supaino menaburkan racun tikus yang telah lebih dulu dibeli tersangka Irfan ke makanan dan minuman.
Racun cair dicampur ke jus melon dan racun bubuk di terang bulan. Proses pencampuran racun itu dilakukan di hadapan pedagang dengan dalih sebagai obat kesehatan. Usai minum jus melon korban mengeluh rasa jus pahit sehingga belum sampai memakan terang bulan.
Tak lama korban Meinawati alias Sinta (26) asal Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri mengalami keracunan dan ditolong oleh pemilik dan tetangga kosnya. Korban dibonceng menggunakan motor menuju puskesmas terdekat.
Namun, baru sekitar 20 meter dari kos, korban akhirnya mengalami kejang-kejang. Korban dinyatakan tewas saat menjalani perawatan di RSUD Prof dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA:
Diracun Tikus, Suami Siri Perempuan Open BO di Mojokerto Jalani 30 Adegan Rekontruksi
“Motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah sakit hati karena ditagih hutangnya kemudian motor dari pelaku disandera. Hasil otopsi, adanya racun tikus yang dicampur di jus,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat, Kamis (8/6/2023).
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Kholil Askohar membenarkan motif tersangka meracun korban karena sakit hati. “Sakit hati karena motornya disita. Pelaku utama ini nakal, beberapa kali pinjam uang tidak dikembalikan. Akhirnya (korban) gerah, motor diambil,” tambahnya. [tin/kun]






