Mojokerto (beritajatim.com) – Suami siri perempuan open BO (booking order) yang tewas diracun tikus menjalani rekontruksi, Kamis (8/6/2023). Dalam rekonstruksi yang berlangsung di lobi dan halaman Satreskrim Polres Mojokerto tersebut, kedua tersangka memperagakan 30 adegan.
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap penghuni kos di Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (8/6/2023) lalu. Rekonstruksi digelar sekira pukul 10.00 WIB tersebut, diperagakan kedua tersangka yakni, Supaino Sanjaya (35) dan Irfan Yulianto Putro (25).
Dengan tangan terborgol, kedua tersangka memperagakan sebanyak 30 adegan diperagakan ulang pembunuhan terhadap Meinawati alias Sinta (26). Mulai pertemuan awal kedua tersangka sampai detik-detik meninggalnya ibu muda asal Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri saat dirawat di rumah sakit.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat mengatakan, rekontruksi dilakukan dengan tujuan untuk membuat terang suatu peristiwa yang dilakukan oleh tersangka. “Ada 30 adegan yang diperagakan kedua tersangka,” ungkapnya.
Tersangka Irfan Yulianto Putro (25) yang merupakan suami siri korban tidak sendiri dalam melakukan aksi pembunuhan tersebut. Tersangka dibantu satu orang yakni Supaino Sanjaya (35) untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka dibantu satu orang tersangka jadi kasus pembunuhan ini kita tetapkan dua orang tersangka. Adegan yang krusial ada di adegan ke 16, dimana pelaku Sanjaya memberikan racun tikus di minuman jus dan racun potassium di makanan terang bulan,” katanya.
Hasil otopsi, lanjut Kanit, ada racun tikus di jus yang diminum korban. Sementara terang bulan tidak teridentifikasi karena korban merasakan jus pahit sehingga terang bulan belum sempat dimakan. Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Kholil Askohar menyatakan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan merasa bersalah. “Saya dari awal mendampingi, tidak ada yang diluar prosedur. Pelaku mengaku salah, tidak berbelit-belit, kooperatif sekali,” katanya.
Sebelumnya, seorang perempuan meninggal usai makan terang bulan. Terang bulan tersebut diberikan salah satu tamunya saat datang ke tempat kosnya di Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Minggu (16/4/2023).
Korban adalah MW alias Sinta (26) warga Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Sekira pukul 17.30 WIB, korban didatangi seorang tamu laki-laki ke kamar kosnya. Tamu tersebut nemberikan terang bulan kepada korban dan korban sempat memakan beberapa potong.
BACA JUGA:
Perempuan Asal Kediri Diracun Suami Siri dengan Racun Tikus
Namun korban mengaku jika terang bulan tersebut rasanya pahit sehingga sisa terang bulan tersebut dikembalikan lagi kepada tamu tersebut. Sekira pukul 19.00 WIB, korban kedatangan tamu lagi. Namun orang berbeda dengan tamu yang pertama dan korban melayani tamu tersebut hingga selesai.
Sekira pukul 20.00 WIB, korban mengeluh kepalanya pusing dan tenggorokannya terasa sakit serta badannya terasa lemas. Oleh tetangga kos korban, korban dibawa ke RSUD RS Prof Soekandar Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto untuk menjalani perawatan.
Namun pada, Senin (17/4/2023) sekira pukul 03.35 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi mulut korban mengeluarkan busa. Kasus dugaan keracunan tersebut dilaporkan ke Polsek Mojosari dan jenazah korban dievakuasi ke RS.m Pusdik Bhayangkara Porong untuk dilakukan otopsi. [tin/kun]






