Surabaya (beritajatim.com) – Seorang perempuan disabilitas berusia 26 tahun melaporkan MS (65) tetangganya sendiri ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (16/05/2025). Ia datang dengan membawa berbagai bukti pencabulan yang diduga dilakukan oleh MS.
Kukuh Setya pendamping korban mengatakan, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban menyewa sepeda listrik ke MS. Terlapor lantas membujuk rayu korban dengan memberikan uang Rp 10 ribu. Aksi pencabulan ituoun terjadi dan membuat korban trauma.
“Dia (korban) bercerita terhadap pengurus kampung. Menceritakan bahwasannya dicabuli, bahkan dengan isyarat tangannya (menyampaikan dengan bahasa isyarat). Korban diberi uang Rp 10.000 oleh terduga pelaku dan saat itulah dugaan perbuatan keji tersebut terjadi,” kata Kukuh, Jumat (23/05/2025).
Mendengar kejadian itu Kukuh dan pihak keluarga lantas mengklarifikas kepada MS. Saat itu MS mengakui perbuatannya dengan berdalih perbuatan dugaan pencabulan itu terjadi karena dasar suka sama suka. Korban pun menolak dan membuat laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Laporan korban telah diterima SPKT dengan nomor laporan STPL/B/312/V/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus itu.
“Benar ada laporan itu. Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Suroto. [ang/but]






