Madiun (beritajatim.com) – Slogan “Gempur Rokok Ilegal” kini terdengar seperti candaan pahit bagi masyarakat Madiun. Di lapangan, peredaran rokok tanpa pita cukai justru semakin marak dan mudah ditemukan, bahkan bisa dibeli tanpa keluar rumah.
Dalam sebuah video berdurasi 40 detik yang diterima media ini, tampak seseorang dengan santai membeli rokok ilegal di dalam rumah. Transaksi dilakukan secara diam-diam, seolah sadar bahwa aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Geboy, Hummer, Newcastle, Lexy ada. Satu slop? Seratus sepuluh,” ucap penjual rokok ilegal dalam video itu dengan nada percaya diri.
Yang mengejutkan, lokasi transaksi disebut-sebut merupakan rumah yang pernah digerebek Bea Cukai Madiun beberapa waktu lalu. Rumah mewah yang dulu disegel karena menjual rokok ilegal itu kini kembali beroperasi seperti tak pernah terjadi apa-apa.
Jika sebelumnya penjualan dilakukan bebas per bungkus, kini sistemnya lebih tertutup—hanya melayani pembelian per slop, baik secara langsung maupun melalui sistem COD (Cash On Delivery).
Fenomena serupa juga terjadi di sejumlah wilayah lain, terutama di Kecamatan Madiun dan Saradan. Pembeli cukup mengirim pesan lewat WhatsApp, dan pesanan rokok ilegal pun dikirim langsung ke rumah.
“Kalau mau beli tinggal pesan lewat WA. Banyak pilihannya, tergantung permintaan,” ujar Eko, warga Madiun, Jumat (10/10/2025).
Eko mengaku sudah lama menjadi pengguna rokok ilegal karena tergiur harga murah.
“Saya biasa pesan Hummer satu slop cuma Rp120 ribu, diantar langsung sama penjualnya, cepat dan murah,” katanya.
Ironisnya, penjual dalam video tersebut disebut-sebut pernah diamankan aparat dalam penggerebekan sebelumnya. Namun kini, orang yang sama kembali bebas berjualan tanpa rasa takut. Publik pun mulai mempertanyakan ketegasan Bea Cukai Madiun.
Padahal, beberapa minggu lalu lembaga tersebut sempat mengumumkan keberhasilan menggagalkan satu truk boks bermuatan rokok ilegal. Namun, langkah konkret pemberantasan tampak berhenti setelah sorotan media mereda.
Kini, rokok tanpa pita cukai dijual secara terang-terangan, bahkan pita cukai bekas ikut diperjualbelikan secara daring. Situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidakkonsistenan aparat dalam menegakkan aturan.
Saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp pada Kamis, (9/10/2025), Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, tidak memberikan balasan. Bahkan hingga berita ini ditayangkan tak mendapat respons.
Sikap diam tersebut semakin memunculkan kecurigaan publik bahwa aparat lebih memilih tutup mata terhadap pelanggaran di lapangan.
Banyak pihak menilai, slogan “Gempur Rokok Ilegal” kini hanya menjadi hiasan di spanduk dan baliho, tanpa bukti nyata di lapangan. Razia memang sering digelar, tetapi hasilnya nihil di tingkat bawah, sementara jaringan penjualan rokok ilegal justru semakin kuat, rapi, dan berani.
Publik kini menunggu langkah nyata Bea Cukai Madiun. Sebab jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya negara yang kehilangan miliaran rupiah dari potensi cukai, tetapi juga wibawa aparat penegak hukum yang ikut hancur di mata masyarakat. [rbr/beq]






