Tulungagung (beritajatim.com) – Polres Tulungagung bersama jajaran polsek berhasil mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak ilegal dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Semeru 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima tersangka, di mana tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 kilogram bubuk mercon beserta berbagai ukuran selongsongnya.
Bubuk Mesiu Disimpan di Ruang Kelas
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa operasi ini digelar guna menciptakan situasi kondusif selama bulan Ramadan. Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah temuan tiga kilogram bubuk mesiu yang disimpan dalam ruang kelas sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTS) swasta di Kecamatan Besuki.
“Ada salah satu tersangka yang menyimpan bubuk mercon beserta peralatan lain di dalam ruang kelas,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memperoleh bahan baku dengan membelinya secara online. Mereka kemudian meraciknya sendiri dengan menambahkan bahan kimia tertentu seperti belerang, KCLO, dan serbuk aluminium. Petasan yang telah dirakit tersebut rencananya akan dijual, namun sebelum sempat beredar, polisi berhasil menangkap para pelaku.
“Total kita mengamankan 6 kilogram bubuk mercon dan bahan lainnya, jumlah ini cukup besar,” tuturnya.
Bahan Peledak Dimusnahkan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Karena mengandung zat berbahaya, sejumlah barang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian guna mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak terlibat dalam pembuatan atau perdagangan bahan peledak ilegal,” pungkasnya. [nm/but]






