Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jawa Timur (Jatim) 2023-2043 dan Perda Retribusi tidak berlawanan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
“Artinya, Perda tersebut harus seiring sejalan dengan RUU Daerah Kepulauan, supaya keberadaan pulau-pulau kecil ini memberi manfaat dan keuntungan secara merata dan bukan sebaliknya, hanya menguntungkan segelintir pihak saja dan malah menggerus kehidupan masyarakat pesisir,” kata LaNyalla, Senin (15/1/2024)
Perda RTRW Jatim 2023-2043 dan Perda Retribusi yang mencantumkan usulan retribusi ruang laut akan disahkan DPRD Provinsi Jawa Timur sebelum Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengakhiri masa jabatan pada 13 Februari 2024.
Jika Perda RTRW dan Perda Retribusi Daerah yang merupakan integrasi tata ruang darat dan laut disahkan, maka dapat dipastikan dapat memberikan kontribusi pendapatan asli daerah dari pemanfaatan ruang laut dengan jumlah yang signifikan.
Mengingat Jawa Timur diketahui memiliki 512 pulau-pulau kecil dan wilayah perairan dengan luas wilayah pengelolaan 12 mil ke arah laut mencapai 5.202.579,34 hektar.
Kontribusi itu diperoleh sewa perairan untuk bangunan yang menetap di atas laut seperti dermaga dan keramba jaring apung. Selain itu juga ada retribusi karcis masuk di area konservasi untuk wisatawan lokal dan lain-lain.
“Pendapatan asli daerah yang diperoleh harus dikembalikan lagi pemanfaatan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir melalui berbagai program yang tepat dan berkelanjutan,” kata LaNyalla. [beq]






