Surabaya (beritajatim.com) – Peraturan Daerah (Perda) Hunian Layak Surabaya ditegaskan tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang aman dan manusiawi.
Ketua Pansus Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan implementasi Perda menjadi kunci utama agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga.
“Perda ini harus diimplementasikan, bukan hanya menjadi teks normatif. Masyarakat harus merasakan langsung dampaknya,” tegasnya, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, pengesahan Perda ini merupakan langkah strategis dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat terkait akses hunian yang layak. DPRD juga berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan di lapangan.
“Kami pun memastikan akan melakukan pengawasan ketat serta memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pengaturan rumah kos dan kos-kosan. Perda membuka peluang rumah kos sebagai domisili resmi dengan batasan tertentu, termasuk kewajiban penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) memiliki KTP sesuai domisili.
“Pengaturan ini penting agar ada kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat,” katanya.
Saifuddin menekankan bahwa sosialisasi menjadi faktor krusial dalam keberhasilan implementasi Perda. Tanpa pemahaman yang baik, masyarakat berpotensi kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan aturan baru.
“Sosialisasi harus masif agar masyarakat memahami substansi aturan ini dan implementasinya bisa berjalan optimal,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut Perda Hunian Layak merupakan hasil sinergi panjang antara legislatif dan eksekutif sejak 2023.
“Perda ini bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan setiap warga memiliki hunian yang layak, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Dalam implementasinya, Pemkot Surabaya menyiapkan program Rumah Susun Milik (Rusunami) sebagai alternatif hunian terjangkau, khususnya bagi pasangan muda dan generasi Z.
“Kami ingin memberikan pilihan hunian yang terjangkau sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata Eri.
Pembangunan Rusunami direncanakan dimulai pada 2026 di kawasan Tambakwedi dan Sememi, dengan target operasional pada 2027. Program ini juga diharapkan berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan serta peningkatan kualitas hidup warga.
Selain aspek fisik, Perda juga mengatur sisi sosial dan moral lingkungan, termasuk penegasan perbedaan antara rumah kos dengan sistem pengawasan pemilik dan kos-kosan yang beroperasi seperti penginapan harian.
“Penegasan ini penting untuk menjaga ketertiban lingkungan dan mendukung Surabaya sebagai Kota Layak Anak,” ujarnya.
Eri juga mengapresiasi proses pembahasan Perda di DPRD yang berjalan konstruktif dan kolaboratif.
“Sinergi ini menjadi fondasi penting agar kebijakan benar-benar berdampak luas bagi masyarakat,” pungkasnya. [asg/beq]






