Lamongan (beritajatim.com) – Permohonan perceraian Pengadilan Lamongan sepanjang 2024 ini cukup tinggi. Berdasarkan catatan PA Lamongan, terdapat 2.277 permohonan cerai yang masuk dalam kurun waktu Januari hingga 11 November 2024.
Panitera Muda Hukun Pengadilan Agama Lamongan, Suprayitno, membeberkan 2.277 perkara yang masuk terdiri dari cerai talak dan cerai gugat. “Cerai talak sebanyak 596 pengaju dan 1.681 merupakan cerai gugat,” kata Suprayitno, Kamis (14/11/2024).
Dari total 2.277 pengajuan perceraian tersebut, sebanyak 1.857 dikabulkan oleh majelis hakim. Kemudian sebanyak 186 perkara berhasil dimediasi dan dicabut dan 18 perkara ditolak.
“Sementara 39 perkara tidak diterima, 5 perkara digugurkan dan 2 perkara dicoret dari registrasi,” ujarnya.
Suprayitno menjelaskan, perkara perceraian yang terjadi di Kabuoaten Lamongan didasari berbagai faktor. Antara lain masalah ekonomi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga judi.
Menurut Suprayitno, masalah ekonomi berada dalam daftar teratas penyebab perceraian di lamongan, dengan total 802 perkara. Kemudian perselisihan 627 perkara, dan 125 meninggalkan salah satu pihak.
“Lalu alasan zina atau selingkuh 123 perkara, KDRT 43, mabuk 37, judi 80, dipenjara 7, kawin paksa 6, murtad 4, dan cacat 1 perkara,” tuturnya.
Meskipun masih terbilang tinggi, namun angka perceraian di Lamongan tahun ini mengalami penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 2.336 perkara yang dikabulkan.
“Tahun ini kami berupaya keras untuk mengurangi angka perceraian, hal itu ditunjukan dari angka perkara dicabut yang sebagian dilakukan setelah proses mediasi, hal yang wajib dilalui pengaju sebelum tahap persidangan,” ucap Suprayitno. [fak/beq]






