Lamongan (beritajatim.com) – Angka perceraian dan permintaan dispensasi nikah di Kabupaten Lamongan berdasarkan data yang dilaporkan pada Agustus 2021 masih cukup tinggi.
Berdasarkan data laporan dari Pengadilan Agama (PA) kelas IA Lamongan hingga bulan lalu, terdapat 455 kasus perceraian, yang terdiri dari 142 cerai talak dan 313 cerai gugat. Selain itu, diketahui bahwa kasus perceraian didominasi oleh usia antara 30 sampai 40 tahun. Lalu disusul usia 45 sampai 50 tahun, dan selebihnya 50 tahun ke atas.
[berita-terkait number=”4″ tag=”perceraian”]
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lamongan Mazir mengungkapkan bahwa alasan pasangan yang mengajukan perceraian masih didominasi oleh faktor percekcokan di urutan pertama dan faktor ekonomi di urutan kedua.
“Sampai bulan terakhir ini jumlahnya masih 455 kasus, dan 262 di antaranya merupakan sisa dari bulan lalu. Usia yang mendominasi itu antara 30 sampai 45 tahun dengan alasan paling banyak itu faktor percekcokan secara terus menerus,” ujar Mazir, Jumat (3/9/2021).
Meski angka perceraian bulan lalu masih cukup tinggi, di sisi lain dispensasi nikah bagi warga yang belum cukup usia untuk menikah terpantau selalu berada di urutan kedua, yakni berjumlah 45 permohonan dispensasi nikah pada bulan terakhir.
“Permohonan dispensasi nikah pada akhir bulan Agustus kemarin itu masih ada 45 pengaju, sedangkan 18 di antaranya merupakan sisa bulan sebelumnya. Rata-rata didominasi oleh usia 18 tahun,” pungkasnya. [riq/suf]






