Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan mulai menerapkan tilang elektronik melalui perangkat ETLE handheld, sebagai upaya meningkatkan ketertiban lalau lintas.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Muhammad Hamzaid, mengatakan sejak diberlakukan beberapa waktu lalu, sudah ada sebanyak 70 pelanggar lalu lintas telah ditindak.
“Sudah ada 70 penindakan ETLE handheld yang terkirim. Ini terhitung sejak mulai diberlakukan,” kata Hamzaid, Kamis (30/4/2026).
Hamzaid memaparkan, ETLE handheld merupakan sistem tilang elektronik menggunakan perangkat mobile, yang dioperasikan petugas di lapangan.
Dengan alat ini, pelanggaran lalu lintas dapat langsung direkam dan diproses, tanpa harus menghentikan pengendara untuk dilakukan tilang manual.
“Penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran di jalan raya,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan ETLE handheld juga menjadi bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum di bidang lalu lintas, yang lebih transparan dan akuntabel.
“Terdapat dua mekanisme utama, yaitu tanpa henti (patroli) dimana pelanggaran direkam saat petugas berpatroli, kemudian surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data STNK dan verifikasi di tempat dimana petugas dapat menghentikan pelanggar, memberikan penjelasan, dan mencetak bukti pelanggaran secara langsung,” tuturnya.
Beberapa jenis pelanggaran yang disasar ETLE Handheld antara lain tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, menggunakan telepon genggam (HP) saat berkendara, hingga pelanggar marka jalan.
“Keunggulan ETLE Handheld ini adalah validitas bukti tinggi, karena bukti berupa foto digital yang terhubung langsung ke sistem pusat,” kata Hamzaid.
Selain itu, sistem ini juga transparan, karena meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga mengurangi potensi pungli, serta efektif karena proses penindakan lebih cepat karena data langsung masuk ke sistem.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari sanksi tilang elektronik, sekaligus menjaga keselamatan di jalan,” ucap Hamzaid. (fak/ted)






