Ringkasan Berita:
- Kejari Pasuruan menyatakan penyidikan kasus korupsi dana PKBM dapat dikembangkan jika ditemukan bukti baru.
- Enam terdakwa telah diproses hukum dan kerugian negara hampir Rp3 miliar telah dikembalikan.
- Organisasi masyarakat mendesak seluruh penerima hibah PKBM diperiksa.
- Kejari menegaskan tetap membuka peluang munculnya tersangka baru sesuai perkembangan penyidikan.
Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) apabila ditemukan bukti baru maupun keterlibatan pihak lain.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, saat menerima audiensi sejumlah elemen masyarakat yang mengawal penanganan kasus korupsi sektor pendidikan, Rabu (1/7/2026).
Menurut Rustandi, proses hukum terhadap perkara tersebut telah menghasilkan enam orang terpidana. Selain itu, kerugian negara dalam perkara tersebut juga telah dipulihkan melalui penyitaan dan pengembalian dari para terpidana.
“Kasus PKBM sudah ada 6 tersangka dan menjadi hukuman, bahkan kerugian negara sudah dilakukan penyitaan dan pengembalian dari para tersangka. Saat ini belum ada bukti baru dalam mengungkap kasus PKBM, apalagi ada bukti baru tentu bisa kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Rustandi.
Ia menegaskan, Kejari Pasuruan tetap membuka peluang melakukan pengembangan perkara apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada pihak lain.
Rustandi juga memastikan pengembalian kerugian negara yang nilainya hampir mencapai Rp3 miliar telah disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan. Meski demikian, pengawasan terhadap penyaluran dana hibah pendidikan akan terus diperkuat agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah perwakilan organisasi masyarakat menyampaikan dukungan terhadap langkah Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus korupsi dana PKBM. Mereka berharap penyidik tidak berhenti pada enam terpidana, melainkan juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Salah seorang peserta audiensi, Yusuf, mengatakan masyarakat siap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan penyidik.
“Kita sebagai kontrol sosial akan selalu mendukung penuh apa yang menjadi kinerja Kejaksaan dalam pengungkapan korupsi. PKBM yang menerima hibah cukup banyak, harus diperiksa semua, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru di balik korupsi uang negara,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus menyampaikan data maupun informasi yang diperoleh di lapangan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.
Kasus korupsi dana hibah PKBM sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi masyarakat. Karena itu, masyarakat juga mendorong evaluasi terhadap sistem penyaluran dan verifikasi hibah agar penggunaan anggaran pendidikan lebih transparan dan akuntabel.
Audiensi ditutup dengan penyerahan sejumlah dokumen tambahan dari perwakilan organisasi masyarakat kepada Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai bahan pendalaman apabila ditemukan indikasi baru dalam penanganan perkara tersebut. [ada/beq]






