Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli Nento dari Kejari Surabaya menuntut pidana penjara selama dua tahun pada Sugeng Santoso. Sugeng adalah terdakwa kasus pengancaman dan pemerasan dengan modus melayani booking sesama jenis.
“Perbuatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 368 KUHP,” ujar Jaksa dalam tuntutannya, Selasa (24/6/2025).
Diketahui, pada Rabu 05 Februari 2025, pukul 19.00 WIB, dan pada Kamis 06 Februari 2025, pukul 11.00 WIB, di Hotel Oval jalan Diponegoro No.23 Surabaya, Sugeng Santoso alias Vino alias Rendy mendownload aplikasi Walla. Dia membuat bilon bio profille tulisan Gas Yuk dan Hornet. Juga membuat bio profile tulisan Sange.
Sugeng mendapat chat pribadi di aplikasi Walla oleh David Elsan. Sedangkan di Hornet, Sugeng mendapat chat pribadi dari Rafli Danil Ardiansah. Sugeng lalu mengirim gambar telanjang.
Setelah bertemu di sebuah hotel, mereka melakukan hubungan badan.
Setelah hubungan badan, Sugeng minta ongkos tarif Rp 20 juta hingga Rp 40 juta. Namun Rafli Danil tidak sanggup bayar sebab hanya punya uang 80 ribu. [uci/but]






