Surabaya (beritajatim.com) – Sugeng Santoso Terdakwa kasus pengancaman dan pemerasan dengan modus melayani booking sesama jenis menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dengan agenda saksi korban ini berlangsung di ruang Kartika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli Nento dari Kejari Surabaya mendatangkan saksi David Elsan, saksi Rafli Danil Ardiansah dan saksi Ferdian anggota Polisi yang menangkap Terdakwa.
Korban David dalam kesaksiannya mengatakan, dirinya kenal Terdakwa melalui aplikasi Wala. Kemudian keduanya berjanjian di hotel Oval Jalan Diponegoro. Keduanya kemudian berkencan. Usai berkencan, Terdakwa meminta korban untuk membayar Rp 10 juta sampai 20 juta.
“Terdakwa tetap memaksa saya dan menyuruh saya meminjam. Kalau tidak bersedia membayar, terdakwa akan keluar kamar dan memanggil satpam,” ujar saksi.
“Akhirnya saya bayar pertama 300 ribu, lalu saya pinjam saudara dapat Rp 3 juta, dan terakhir saya transfer ke Gopay nya Terdakwa sebesar 7 juta, jadi semuanya 10,3 juta yang mulia,” tambahnya.
Saksi Rafli juga memberikan kesaksian yang tak jauh beda dengan David. Dia juga berkencan dengan Terdakwa dan dipaksa untuk membayar Rp 20 juta. “Saya hanya punya uang Rp 500 ribu Terdakwa mengancam saya akan melaporkan ke Preman,” ujarnya.
Diketahui, pada Rabu 05 Februari 2025,19.00 wib, dan pada Kamis 06 Februari 2025, jam 11.00 wib, di Hotel Oval jalan Diponegoro No.23 Surabaya, Terdakwa Sugeng Santoso alias Vino alias Rendy mendownload aplikasi Walla, dan membuat bilon bio profille tulisan Gas Yuk dan Hornet, membuat bio profile tulisan Sange, sehingga di chat pribadi di aplikasi Walla oleh saksi David Elsan, sedangkan di Hornet terdakwa di chat pribadi oleh saksi Rafli Danil Ardiansah, sambil mengatakan boleh minta foto nya, kemudian terdakwa mengirim gambar telanjang.
Setelah bertemu di sebuah hotel kemudian mereka melakukan hubungan badan. Setelah itu Terdakwa minta ongkos tarif Rp. 20.000.000,- sampai Rp. 40.000.000,-, namun saksi Rafli Danil tidak sanggup bayar, hanya punya uang 80 ribu. [uci/kun]






