Gresik (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Midhol, terdakwa kasus perampokan brutal yang sempat menggegerkan warga Kabupaten Gresik beberapa bulan lalu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (12/2/2026).
Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani membacakan vonis bersama hakim anggota Donald Everly Malubaya dan Fifiyanti. Terdakwa divonis dengan hukuman 18 tahun, empat tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin yang menuntut 14 tahun penjara.
Terdakwa diyakini melanggar Pasal 479 ayat (4) KUHP sebagaimana tuntutan JPU tentang aksi pencurian pemberatan. “Dari rangkaian persidangan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan sadis. Untuk itu, pembelaan terhadap terdakwa kami tolak,” ujar Hakim Ketua Sri Hariyani.
Ia menambahkan, aksi sadis yang dilakukan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, dengan menusuk perut korban dua kali hingga meninggal.
“Mengadili terdakwa Ahmad Midhol secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang memberatkan hingga menyebabkan kematian, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” imbuhnya.
Selain menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, terdakwa Midhol juga wajib mengembalikan barang bukti uang tunai Rp44 juta kepada Mahfud selaku suami korban.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa dan JPU Imamal Muttaqin memilih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ungkap Imamal.
Dari putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), lantaran masing-masing pihak, baik JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukum, masih pikir-pikir dengan tenggat waktu satu minggu yang diberikan.
Di luar persidangan, rombongan warga dengan mengendarai tiga mobil minibus tidak terima atas putusan tersebut. “Ini tidak adil,” pungkas salah satu warga sambil berteriak usai sidang. (dny/kun)






