Surabaya (beritajatim.com) – DPC PERADI Surabaya menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) Tahun 2026 yang berlokasi di Ranting Sewu, Pandaan, pada 7 Februari 2026. Kegiatan ini mengusung tema Kesiapan Advokat Menghadapi Problematika Hukum pada Pelaksanaan KUHP dan KUHAP dalam Era Baru Sistem Peradilan Agama, dengan narasumber Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.
Ketua Panitia, Edward Dewaruci, S.H., M.H., menjelaskan bahwa RAC menjadi ruang untuk menyampaikan pelaksanaan program kerja yang telah berhasil dicapai, kendala yang dihadapi, serta strategi perumusan langkah ke depan di setiap bidang.
Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa anggota PERADI senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma. Menurutnya, kegiatan peningkatan kualitas profesi terus dilakukan, salah satunya melalui pembahasan KUHP dan KUHAP terbaru yang dilaksanakan pada hari yang sama.
Hariyanto juga menyampaikan rasa terima kasih atas nama anggota PERADI Surabaya terkait pembangunan kantor DPC PERADI Surabaya yang ditargetkan selesai pada tahun 2026 dan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota. Ia menegaskan kepada calon Ketua DPC PERADI Surabaya ke depan agar tidak ragu menyiapkan kantor DPC karena DPC PERADI Surabaya akan memiliki kantor sendiri atas nama organisasi, bukan atas nama pribadi.
Ia juga menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang terhormat (officium nobile). Oleh karena itu, ia berharap universitas, khususnya di Surabaya, dapat mendukung penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bersama DPC PERADI Surabaya secara lebih intensif agar mahasiswa memiliki wawasan dan tujuan jelas menjadi advokat. Menurutnya, advokat setara dengan penegak hukum lainnya dan bukan sebagai alternatif terakhir.
Perbedaan Rapat Anggota DPC PERADI Surabaya Tahun 2026 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya terletak pada sesi pembuka yang diawali diskusi bertajuk Perubahan Dasar Filosofis KUHP Nasional dan Implikasinya pada KUHAP Baru. Diskusi tersebut disampaikan oleh Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., ahli hukum pidana yang juga mengajar di Universitas Bhayangkara.
Setelah sesi diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno pertama yang disampaikan Ketua Panitia Pembangunan Gedung DPC PERADI Surabaya, Dr. Anner Mangatur Sianipar, S.H., M.H., CTA., CCL., yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pembangunan gedung diperkirakan selesai pada Agustus 2026.
Rapat pleno kedua berisi laporan dari setiap bidang organisasi terkait kendala pelaksanaan program kerja. Dalam rapat tersebut, Ketua Bidang Hak Asasi Manusia, M. Sholeh, S.H., bersama Anggota Dewan Kehormatan DPC PERADI Surabaya, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., mengusulkan akreditasi mediator ke Mahkamah Agung, pembatasan usia advokat hingga 45 tahun, serta mengusulkan Hariyanto, S.H., M.Hum., sebagai Ketua DPN PERADI.
Rapat diakhiri dengan penetapan kelanjutan pembangunan gedung DPC PERADI Surabaya dengan dukungan pembiayaan dari DPN PERADI atau pihak ketiga. Selain itu, rapat juga mengusulkan akreditasi mediator melalui Mahkamah Agung, pembatasan usia calon advokat menjadi 45 tahun, serta menetapkan Hariyanto, S.H., M.Hum., sebagai calon Ketua DPN PERADI. [uci/kun]






