Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim kembali menyerahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan. Berkas sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa peneliti untuk dilengkapi, dengan menyertakan berbagai petunjuk.
Penyerahan tersebut dilakukan Senin, 21 November 2022 kemarin di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Semua berkas yang diinginkan oleh jaksa peneliti sudah dipenuhi oleh penyidik.
Untuk menyelesaikan petunjuk formil dan materiil dari arahan jaksa peneliti, penyidik di Polda Jatim membutuhkan waktu selama 14 hari.
“Semua rekomendasi yang diinginkan jaksa peneliti, sudah kami selesaikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (21/11/2022).
Sayangnya, perwira menengah melati tiga itu, enggan menceritakan berkas apa saja yang dilengkapi oleh penyidik. Serta, rekomendasi apa saja yang diinginkan oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi untuk melengkapi berkas perkara keenam tersangka itu.
“Itu semua ranahnya penyidik. Kami tidak bisa ikut campur. Biarkan penyidik menyelesaikan tugas mereka sesuai dengan porsinya. Sehingga, kasus ini bisa cepat selesai dan dapat diusut tuntas. Kita doakan saja ya,” ucap mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat itu.
Termasuk, permintaan suporter Arema FC yang meminta jaksa memberikan rekomendasi penambahan pasal dalam kasus tersebut. Dirmanto tidak menjelaskan secara gamblang hal tersebut. “Itu hal teknis, sikahkan nanti monitor di pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman menjelaskan, tim penyidik Polda Jatim menyerahkan berkas perkara tersebut. Kali ini, berkas yang diserahkan penyidik jauh lebih banyak.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Ada 11 tumpukan berkas. Semuanya itu, diangkut menggunakan troli. “Nantinya, jaksa peneliti akan kembali memeriksa berkas perkara tersebut. Jika kami nilai masih ada yang kurang, tidak menutup kemungkinan akan kami kembalikan lagi,” tegasnya.
Jika nanti berkas itu dinyatakan lengkap (P21) barulah masuk ke tahap dua. Di tahapan itu, keenam tersangka dan semua bukti yang dimiliki penyidik, akan diserahkan ke Kejati Jatim. Setelah itu, barulah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.
Berkas perkara itu kasus kerusuhan di Kanjuruhan itu, dinyatakan P18 (tidak lengkap) oleh jaksa peneliti dan dikembalikan ke penyidik kepolisian (P19) pada 7 November 2022. Beberapa rekomendasi yang diberikan oleh jaksa peneliti kala itu.
Mulai dari melengkapkan data formil dan materiil. Beberapa hari sebelum pengembalian berkas perkara itu, dua korban tragedi Kanjuruhan dilakukan autopsi. Tepatnya pada 5 November.
Ada dua jenazah yang dilakukan autopsi. Keduanya dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Namun, hingga kini, hasil autopsi tersebut belum juga membuahkan hasil. [uci/beq]






