Malang (beritajatim.com) – Ketidaktepatan perencanaan anggaran mengakibatkan APBD 2023 Kabupaten Malang mengalami penurunan. Hal itu disampaikan Bupati Malang HM Sanusi, Rabu (6/9/2023)) sore, usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang membahas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, sekaligus Raperda APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024. Menurut Sanusi, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah berjalan melewati semester pertama. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang telah berjalan, terdapat beberapa hal yang
mengharuskan Pemerintah Kabupaten Malang mengubah APBD yang disesuaikan dengan kondisi aktual dan obyektif dari pembangunan daerah, serta realisasi keuangan daerah baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
Sanusi bilang, hasil kajian dan analisa terhadap kondisi terkini terkait pembiayaan atas pelaksanaan program-program pembangunan maupun realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester pertama, terdapat beberapa item perencanaan dan penganggaran pada APBD Tahun Anggaran 2023 yang perlu dilakukan perubahan.
Selain itu, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 212 PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan
Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kabupaten Malang perlu menyesuaikan alokasi terhadap Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya.
“Perubahan juga dilakukan karena adanya tambahan Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam hal ini Bantuan Keuangan tersebut merupakan kegiatan yang bersifat mandatory di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Sanusi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 201 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya Perubahan Penjabaran APBD tersebut telah diinformasikan kepada DPRD, untuk kemudian dituangkan dalam Rancangan Perubahan APBD, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam perubahan RKPD, serta perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.
Sanusi juga bicara soal prospek perekonomian Kabupaten Malang. Diantaranya :
1. Seiring dengan pulihnya perekonomian global dan nasional, maka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang Tahun 2023 diprediksi tumbuh berkisar 5,04% – 5,24% dengan penanganan melalui berbagai upaya refocusing terhadap program dan kegiatan Perangkat Daerah untuk mendukung penguatan perekonomian masyarakat.
2. Laju pertumbuhan ekonomi yang mengalami pertumbuhan positif, diharapkan akan berdampak pada menurunnya tingkat kemiskinan. Pada tahun 2023, jumlah persentase angka kemiskinan diprediksi dapat menurun di kisaran 9,0 – 9,20%, melalui program/kegiatan pembangunan terpadu dalam penanganan kemiskinan.
3. Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) diprediksi dapat ditekan berkisar 4.39 – 4,82% pada tahun 2023 yang dilakukan melalui upaya-upaya peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan, pendidikan kecakapan hidup (life skills), teknologi tepat guna, produktivitas kerja dan keterampilan yang bersifat teknis, peningkatan produktivitas tenaga kerja pada sektor-sektor yang mempunyai nilai tambah dan produktifitas tinggi.
“Selain itu meningkatnya minat kewirausahaan (entrepreunership) bagi pengusaha muda diharapkan dapat ikut mengurangi angka TPT di Kabupaten Malang. Selain kondisi ekonomi makro, kebijakan terkait Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat tentu juga akan mempengaruhi secara signifikan terhadap proyeksi pendapatan maupun belanja daerah yang sudah dialokasikan dalam APBD,” beber Sanusi.
Menurut Sanusi, guna memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah, kebijakan pengelolaan pendapatan daerah diarahkan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan intensitas dan efektifitas program intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan aspek kewenangan, potensi daerah, keadilan dan kepatutan, serta kemampuan masyarakat.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemandirian daerah dengan semakin memperbesar peranan PAD sebagai sumber pembiayaan utama dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dari hasil evaluasi terhadap capaian target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa Pemerintah Kabupaten Malang harus lebih mengutamakan prinsip kepastian penerimaan dalam menargetkan Pendapatan Daerah.
Hal ini dimaksudkan agar proses perhitungan dan penetapan target Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD dapat dilakukan secara lebih terukur dan rasional, berdasarkan basis data potensi yang ada, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan berbagai potensi perkembangan perekonomian yang akan terjadi pada tahun 2023. “PAD sendiri pada prinsipnya memiliki peranan penting dalam mendukung tercapainya target Pendapatan Daerah, karena pemungutannya dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah, sehingga perencanaan targetnya relatif dapat dihitung dengan pasti,” ujarnya.
Adapun jenis-jenis PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, dimana sampai dengan saat ini sektor Pajak Daerah masih menjadi sumber penerimaan utama bagi PAD di Kabupaten Malang.
Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp4.398.615.835.349, naik 0,59 persen yaitu sebesar Rp25.759.198.194 jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp4.372.856.637.155.
“Terkait kebijakan belanja daerah tetap akan diarahkan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia. Juga optimalisasi pelayanan publik, serta pertumbuhan ekonomi daerah,” papar Sanusi.
Kebijakan Daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (mandatory spending), antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Selain itu juga memperhatikan kebutuhan pelayanan publik yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan prinsip-prinsip keadilan yang dapat dinikmati seluruh masyarakat.
Secara khusus, Perubahan kebijakan belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 diarahkan pada:
1. Pergeseran anggaran antar Perangkat Daerah, antar kegiatan dan jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja, yang disebabkan karena adanya perubahan capaian target kinerja program, dan kegiatan, serta sebagai upaya yang dilakukan untuk mencapai efektifitas anggaran.
2. Dukungan pembiayaan Pilkada tahun 2024 sesuai kebutuhan pada tiap-tiap tahapan yang akan dimulai pelaksanaannya pada tahun 2023.
3. Infrastruktur yang menunjang pertumbuhan ekonomi di daerah.
4. Efisiensi belanja yang terukur atas pelaksanaan program dan kegiatan, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan belanja wajib dalam rangka menjaga ketersediaan pendanaan sampai dengan akhir tahun anggaran, dan
5. Peningkatan akses pelayanan kesehatan berkualitas yang tepat sasaran dan berkeadilan, dalam rangka menekan kesenjangan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Adapun untuk Belanja Daerah direncanakan Rp 4.599.747.227. 667. Turun 2,96 persen yaitu sebesar
Rp140.194. 610.703 jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar Rp4.739.941.289.370.
Sedangkan terkait dengan Pembiayaan Daerah, Perubahan Kebijakan dilaksanakan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, dimana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2022 lebih rendah dari yang telah diestimasikan pada APBD Tahun Anggaran 2023. Secara umum, perubahan kebijakan pembiayaan diarahkan pada penerimaan pembiayaan yang mengalami perubahan karena berkurangnya SiLPA, dan bertambahnya pengeluaran pembiayaan pada penyertaan modal daerah.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan prioritas pembangunan yang disusun berdasarkan isu strategis dan kebijakan pembangunan tahun 2024. Sejalan dengan tema pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2024 yaitu “Mewujudkan keselarasan pembangunan ekologi secara berkelanjutan (termasuk infrastruktur dan green economy)”, maka APBD akan terus dioptimalkan agar mampu menjalankan fungsinya dalam mendukung produktivitas dan penguatan sosial ekonomi masyarakat. Dimana pada Rancangan APBD tahun 2024 ini akan difokuskan pada beberapa prioritas pembangunan sebagai berikut:
1. Peningkatan ketahanan ekonomi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat.
2. Peningkatan kemandirian dan daya saing daerah melalui pengembangan potensi daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
3. Peningkatan aksesibilitas serta kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing.
4. Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi wilayah dan pelayanan dasar.
5. Peningkatan pelayanan publik melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.
6. Peningkatan ketentraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat berlandaskan agama, nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal.
7. Peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup yang berkelanjutan serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang juga telah melakukan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dalam menyusunan APBD wajib berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
3. Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS tahun berkenaan.
4. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Sanusi menambahkan, Silpa yang dianggarkan Rp300 milyar sekian, ternyata tinggal Rp100 sekian. “Saya anggak hafal jumlahnya. Maka ada pengurangan pembiayaan yang harus dikurangi. Saya minta yang infrastruktur tidak dikurangi. Bina Marga aja mau dikurangi Rp78 miliar. Saya suruh kembalikan minimal Rp30 miliar. Di 2024, struktur APBD kita dari Rp4 triliun itu, Rp3,2 triliun untuk operasional. Sehingga untuk belanja modal Rp600 miliar. Mau bangun apa kalau anggarannya seperti itu. Kemungkinan nanti ada banyak program program akan terkurangi,” tegas Sanusi. (yog/kun)
BACA JUGA: Soal Tender Proyek, Polda Jatim Periksa Pejabat Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang






