Madiun (beritajatim.com) – Terjadi lagi insiden penumpang nakal yang tidak mematuhi relasi tiket kereta. Kali ini, kasus tersebut melibatkan penumpang pada KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng dan KA Jayakarta Premium rute Gubeng-Pasarsenen, terjadi dari 23 Agustus 2023 hingga 26 Agustus 2023.
Data dari PT KAI Daop 7 Madiun mencatat tiga insiden dengan total tiga penumpang terlibat. Ketiganya ditarik keluar dari kereta di stasiun-stasiun kecil dan diwajibkan membayar denda dua kali lipat dari harga tiket.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, menjelaskan kronologi insiden tersebut. Pertama terjadi pada Rabu, 23 Agustus 2023, di KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng. Seorang penumpang dengan tiket relasi Yogyakarta-Madiun ternyata tidak turun di Stasiun Madiun dan melanjutkan perjalanan hingga Surabaya tanpa tiket.
Insiden berulang pada Kamis, 24 Agustus 2023, dengan penumpang yang berbeda. Di KA Sancaka dengan rute yang sama, penumpang dengan tiket relasi Klaten-Madiun juga enggan turun di Stasiun Madiun dan berusaha melanjutkan tanpa tiket.
Pada Sabtu, 26 Agustus 2023, insiden kembali terjadi di kereta api Jayakarta Premium rute Surabaya Gubeng-Pasarsenen. Seorang penumpang dengan tiket relasi Surabaya Gubeng-Madiun juga menolak turun di Madiun, dan akhirnya dihadapkan pada denda dua kali lipat harga tiket Madiun-Magetan.
BACA JUGA:
Dua Penumpang KA ke Blitar Diturunkan Paksa di Tulungagung
Supriyanto mengingatkan bahwa penumpang yang disengaja melewati relasi tiket dan tidak mampu membayar di atas kereta akan tetap ditarik keluar di stasiun berikutnya dan akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas akan mendampingi penumpang ke loket untuk membayar denda. PT KAI memberikan tenggang waktu 24 jam sejak kedatangan kereta di stasiun penumpang diturunkan untuk membayar denda.
Jika dalam 24 jam tidak ada pembayaran, penumpang tersebut akan dilarang naik kereta selama 90 hari kalender.
Bagi penumpang yang terbukti melakukan pelanggaran lebih dari 3 kali, sanksi yang diterapkan adalah larangan naik kereta selama 180 hari kalender.
BACA JUGA:
Menunggu 4 Jam, Penumpang KA Majapahit Akhirnya Tiba di Blitar
Sebagai upaya pencegahan, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta untuk turun di stasiun sesuai dengan tiket.
Supriyanto juga mengumumkan bahwa pelanggaran melewati relasi tiket akan dikenai denda atau larangan naik kereta sesuai aturan yang diberlakukan sejak 3 Agustus 2023.
“Kami ingatkan pelanggan untuk patuh pada aturan naik dan turun di stasiun yang sesuai dengan tiket,” tegas Supriyanto.
Selain itu, kondektur juga menggunakan aplikasi Check Seat Passenger untuk memantau pelanggaran dan memastikan identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli. [fiq/beq]






