Ponorogo (beritajatim.com) – Ancaman penyebaran HIV kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Ponorogo. Terbaru, ada 5 pekerja seks komersial (PSK) di warung remang-remang kawasan Pasar Janti, Desa Ngrupit Kecamatan Jenangan, diketahui terindikasi positif HIV.
Temuan itu dari hasil kegiatan skrining dan pelacakan dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Ponorogo. Di mana di Pasar Janti ini, dilakukan dalam 2 kali pemeriksaan (April dan Mei), dan total ada 5 yang disinyalir positif HIV.
“Di Pasar Janti ini total ada 5 orang yang terindikasi HIV. Hari ini dalam skrining ada 2 orang dan bulan April lalu ada 3 orang,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Eko Edi Suprapto, Kamis (8/5/2025).
Seperti warung kopi di kawasan Kecamatan Siman, langkah penutupan permanen pun akan diambil untuk warung remang-remang di Pasar Janti ini. Satpol PP pun berkoordinasi dengan jajaran Dinkes, Muspika Jenangan, tokoh masyarakat, MUI, dan Pemerinta Desa (Pemdes) Ngrupit untuk memutuskan menutup aktivitas warung remang-remang di Pasar Janti.
Para pemilik dan pekerja diberikan waktu hingga Minggu (11/5) untuk bersiap angkat kaki. Mulai Senin (12/5) nanti, petugas akan turun untuk melakukan eksekusi penutupan dan menempelkan stiker resmi dari pemerintah.
“Kita beri waktu untuk prepare, Senin kita bergerak melakukan penutupan sesuai prosedur,” tegas Eko.
Penutupan ini, lanjutnya, bukan sekadar reaksi terhadap temuan kasus HIV, namun juga karena tempat-tempat tersebut telah menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2011, tentang Ketertiban Umum. Dari hasil skrining ini pula, diketahui bahwa sebagian besar pekerja warung berasal dari luar daerah Ponorogo. Sebelumnya, Satpol PP dan warga menutup belasan warung kopi di Jalan Siman-Jabung, karena ada 13 pekerjanya terindikasi positif HIV. [end/aje]






